SOLOBALAPAN.COM - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bukan sekadar perkara kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Di balik angka fantastis itu, ada dampak yang dianggap jauh lebih menyakitkan: hak anak-anak sekolah Indonesia, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), disebut ikut dirampas.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Residivis 11 Kali Masuk Bui Dibekuk Polresta Surakarta, Gasak Toko Emas dan Jambret di Jebres
Laptop Triliunan Rupiah yang Tak Bisa Dipakai Anak 3T
Salah satu fakta dari persidangan adalah terungkapnya bahwa laptop Chromebook yang dibeli melalui proyek bernilai triliunan rupiah ternyata tidak cocok untuk wilayah 3T.
Padahal, daerah 3T adalah wilayah yang paling membutuhkan dukungan teknologi pendidikan. Namun Chromebook yang bergantung pada konektivitas internet justru sulit digunakan di kawasan dengan jaringan lemah atau nyaris tidak ada sinyal.
Akibatnya, program yang diklaim untuk pemerataan pendidikan digital justru gagal menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Hakim menilai dampak kerugian dari perkara ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga menyentuh masa depan pendidikan nasional.
Hakim juga menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dampaknya dinilai meluas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Jaksa: Hak Anak Sekolah Dirampas
Pernyataan paling keras datang dari jaksa usai sidang vonis. Menurut jaksa, perkara ini bukan sekadar korupsi administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada hak pendidikan anak.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," tuturnya.
Pernyataan tersebut memperluas dimensi kasus ini. Bukan hanya perangkat yang tak efektif, tetapi juga muncul isu serius terkait pengelolaan data pribadi siswa.
Dugaan Pemanenan Data Siswa
Salah satu sorotan besar dalam perkara ini adalah penggunaan ekosistem Google secara dominan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa menilai spesifikasi pengadaan sengaja diarahkan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Dengan penggunaan Chrome OS, Google Cloud, serta CDM, data penggunaan perangkat dan identitas pengguna berpotensi tersimpan dalam satu ekosistem digital global.
Inilah yang memicu kekhawatiran publik mengenai sentralisasi data siswa Indonesia pada satu korporasi teknologi.
Hakim: Google Jadi Pihak yang Diuntungkan
Majelis hakim secara blak-blakan menyebut Google sebagai pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim juga menyoroti adanya hubungan strategis yang intens antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ujar hakim.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan Chromebook bukan sekadar keputusan teknis biasa.
Kerugian Negara Tembus Rp2,1 Triliun
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Jaksa mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun, yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain kerugian negara, Nadiem juga dinilai memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar.
Jika tidak dibayar, aset terdakwa dapat dirampas dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, hukuman subsider penjara selama lima tahun menanti. (lz)
Editor : Laila Zakiya