SOLOBALAPAN.COM - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak paling mengejutkan setelah majelis hakim membedah dugaan jalur aliran dana yang nilainya fantastis.
Dalam putusan setebal 1.146 halaman, majelis hakim menyoroti keterkaitan antara investasi raksasa Google senilai 786,99 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—yang berada dalam ekosistem bisnis Gojek—dengan kebijakan pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
Sorotan terbesar bukan sekadar angka investasi, tetapi timing-nya. Hakim secara eksplisit menilai korelasi waktu antara investasi tersebut dan kebijakan digitalisasi pendidikan tidak bisa dianggap sebagai kebetulan.
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya kemudian.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809 miliar.
Angka Rp809 miliar inilah yang menjadi salah satu pusat perhatian publik.
Baca Juga: Ogah Drama Adu Penalti Lawan RD Kongo, Jordan Pickford Targetkan Inggris Menang Waktu Normal
Dari Mana Asal Rp809 Miliar Itu?
Jaksa mengungkap uang yang diterima Nadiem berkaitan dengan dana dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ucap jaksa.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya jalur finansial yang menghubungkan:
Google → PT AKAB (ekosistem Gojek) → keuntungan finansial yang diterima Nadiem
Majelis hakim menilai relasi ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan kebijakan yang diambil saat program digitalisasi pendidikan berjalan.
Google Disebut Jadi Pihak yang Diuntungkan
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan secara gamblang bahwa pihak yang menjadi sasaran keuntungan utama dari kebijakan Chromebook adalah Google.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Artinya, menurut majelis, kebijakan pengadaan perangkat pendidikan bukan sekadar keputusan teknis pengadaan barang, melainkan memiliki dampak strategis yang menguntungkan satu korporasi global.
Rangkaian Pertemuan dengan Eksekutif Google Jadi Sorotan
Hakim juga menyoroti sejumlah pertemuan strategis antara Nadiem dan petinggi Google.
Di antaranya pertemuan dengan Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific, serta Caesar Sengupta, salah satu eksekutif penting Google yang kemudian menjabat Komisaris GoTo.
Majelis menilai hubungan ini melampaui interaksi normal antara pejabat publik dan perusahaan teknologi.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," beber hakim.
Poin ini memperkuat dugaan adanya kesinambungan antara relasi bisnis dan kebijakan negara.
Momen Kunci: Investasi Google Masuk Saat Nadiem Menjabat
Hakim kemudian mengurai detail waktu investasi Google.
"Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021," kata hakim.
Periode tersebut beririsan langsung dengan implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook.
Di titik inilah hakim menyampaikan kalimat yang paling menyita perhatian.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," ujar hakim.
Kalimat “tidak dapat dianggap kebetulan” menjadi inti pertimbangan hukum yang menjelaskan mengapa majelis melihat adanya pola hubungan sebab-akibat.
Chromebook Dinilai Mengunci Ekosistem Pendidikan
Jaksa juga menilai spesifikasi pengadaan sengaja diarahkan agar ekosistem pendidikan Indonesia bergantung pada Google.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Dengan kata lain, sekolah-sekolah yang masuk program digitalisasi tidak hanya membeli laptop, tetapi juga masuk ke ekosistem layanan berbasis Google secara penuh.
Inilah yang kemudian dianggap memberi keuntungan besar kepada korporasi tersebut.
Jaksa Tegaskan Ini Bukan Kriminalisasi Kebijakan
Setelah vonis dibacakan, jaksa menolak narasi bahwa perkara ini merupakan kriminalisasi kebijakan publik.
"Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar jaksa. (lz)
Editor : Laila Zakiya