Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Apa Itu Komisaris BUMN? Viral di Medsos, Ternyata Ini Tugas dan Wewenang yang Wajib Diketahui

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:54 WIB
Ahmad Najmi Shahab.
Ahmad Najmi Shahab.

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Gelombang kritik dan sinisme warganet terhadap penunjukan jajaran Dewan Komisaris di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya kian menggelinding bak bola salju di media sosial.

Publik ramai-ramai mempertanyakan standarisasi kompetensi serta transparansi rekam jejak para petinggi yang ditunjuk menduduki kursi pengawas lini bisnis negara tersebut.

Beberapa nama yang belakangan viral dikuliti netizen antara lain Ginka Febriyanti Ginting, yang sukses menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Retail di usianya yang baru menginjak 27 tahun.

Baca Juga: Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Punya Jabatan Mentereng di Pemerintahan, Dari Kursi Bupati hingga Komisaris BUMN

Selain itu, ada pula Ahmad Najmi Shahab yang menduduki posisi Komisaris PT Krakatau Semen Indonesia, yang latar belakangnya disorot karena melompat instan dari tim kreatif dan penyunting video Rumah Besar Relawan Prabowo.

Kritik netizen makin tajam setelah akun X @gerraldkevin membongkar bahwa sejumlah komisaris di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, seperti Nasrullah, Revitriyoso Husodo, Willa Megarani, dan Ellen Kurnialis, sama sekali tidak mencantumkan profil ataupun latar belakang pendidikan di laman resmi perusahaan.

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar di benak publik: Apa sebenarnya fungsi, tugas, dan tanggung jawab seorang Komisaris?

Definisi dan Peran Utama Dewan Komisaris

Secara regulasi hukum perusahaan, Komisaris adalah organ perseroan yang memiliki mandat utama untuk melakukan pengawasan secara umum maupun khusus sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan, serta memberikan nasihat strategis kepada Direksi selaku pengelola operasional.

Dewan Komisaris mengemban fiduciary duty (tugas fidusia), di mana mereka wajib bertindak dengan iktikad baik demi kepentingan terbaik perusahaan dan wajib menghindari segala bentuk benturan kepentingan pribadi (conflict of interest).

Tabel Klasifikasi Tugas dan Kewajiban Strategis Komisaris

Guna mempermudah pembaca dalam mencermati pembagian fungsi kerja dari jabatan mentereng yang sedang viral ini, berikut adalah tabel klasifikasi tugasnya:

Kategori Peran Detail Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Output dan Fungsi Struktur
Pengawasan & Penasihat

• Mengawasi direksi dalam menjalankan roda kegiatan operasional perusahaan.


• Memberikan nasihat strategis dan objektif kepada jajaran direksi.

Memastikan pengelolaan korporasi berjalan sesuai koridor hukum dan target bisnis.
Perencanaan Makro

• Melakukan pengawasan terhadap Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).


• Menelaah dan menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Mengawal arah tumbuh perusahaan agar tetap sehat secara finansial dalam jangka panjang.
Tata Kelola (GCG)

• Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance (GCG).


• Mengusulkan auditor eksternal dalam RUPS dan memantau kinerjanya.

Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menutup celah potensi praktik korupsi.
Kepatuhan & Internal

• Mengkaji sistem manajemen dan mengevaluasi kinerja berkala direksi.


• Menunjuk direksi pengganti jika terjadi kekosongan jabatan mendadak.

Menjaga stabilitas kepemimpinan dan kelancaran manajemen internal korporasi.
Transparansi Saham

• Melaporkan kepemilikan saham pribadi dan keluarga di perusahaan lain.


• Mencantumkan informasi kepemilikan saham dalam laporan tahunan.

Menjamin keterbukaan informasi dan menghindari insider trading atau nepotisme.

Fungsi Administrasi dan Tanggung Jawab Akhir ke RUPS

Selain daftar tugas makro di atas, seorang komisaris memiliki kewajiban administratif yang mutlak dipenuhi selama masa baktinya berjalan.

Mereka wajib meneliti dan menelaah secara berkala laporan tahunan yang telah disiapkan oleh direksi.

Setiap materi rapat Dewan Komisaris juga wajib didokumentasikan dengan rapi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban riil kepada pemilik modal, Dewan Komisaris wajib membuat laporan tertulis mengenai tugas pengawasan yang telah mereka lakukan selama satu tahun buku untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Melalui fungsi pengawasan yang berlapis dan krusial ini, posisi komisaris sejatinya bukanlah sekadar jabatan "pajangan" atau sekadar hadiah akomodasi politik.

Komisaris memegang kunci penting dalam menentukan sehat atau bobroknya tata kelola keuangan sebuah BUMN.

 Oleh sebab itu, wajar jika masyarakat luas menuntut adanya transparansi profil dan linearitas kompetensi yang jelas dari para pemangku jabatan elit ini.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #bumn #komisaris