SOLOBALAPAN.COM - Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menyisakan satu sorotan besar yang menyita perhatian publik.
Bukan hanya soal hukuman 10 tahun penjara atau nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga pertimbangan hakim terkait kondisi finansial Nadiem yang dinilai sangat mapan. Majelis hakim secara terang-terangan menyinggung kekayaan surat berharga milik Nadiem yang mencapai Rp5,5 triliun, dan menyebut tidak ada alasan desakan ekonomi yang bisa membenarkan tindakannya.
Poin ini masuk dalam kategori hal yang memberatkan saat majelis hakim menjatuhkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar, dengan ancaman tambahan lima tahun kurungan apabila tidak mampu membayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Menahun di Kartasura, Pria Berinisial FA Diamankan
Hakim Soroti Kekayaan Fantastis Nadiem
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa kondisi ekonomi Nadiem justru memperberat hukuman.
"Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Hakim menilai, sebagai figur publik sekaligus mantan menteri yang hidup berkecukupan, Nadiem seharusnya menjadi teladan. Namun yang terjadi justru sebaliknya—ia dianggap menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan yang merugikan negara.
Kondisi ekonomi Nadiem yang mapan menjadi faktor krusial. Majelis menilai, terdakwa sama sekali tidak berada dalam situasi ekonomi sulit yang bisa dijadikan alasan melakukan korupsi.
Dengan kata lain, tindakan tersebut dinilai bukan karena kebutuhan, melainkan murni karena penyalahgunaan kewenangan.
LHKPN Ungkap Surat Berharga Rp5,59 Triliun
Besarnya kekayaan Nadiem juga sempat diungkap dalam dakwaan jaksa.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa publik menyoroti kasus ini dengan keras.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa seseorang yang telah memiliki aset luar biasa besar masih terjerat praktik korupsi.
Korupsi Dinilai Terstruktur dan Sistematis
Hakim juga menilai perbuatan Nadiem tidak dilakukan secara spontan. Korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan disebut berlangsung secara terencana.
Majelis menilai tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan terencana, sehingga menimbulkan kerugian negara sangat besar.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook serta CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kualitas pendidikan nasional, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Laptop Chromebook yang diadakan dinilai tidak efektif digunakan di banyak daerah karena keterbatasan akses internet.
Google Disebut Ikut Diuntungkan
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis menilai ada korelasi kuat antara rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan ekosistem bisnis Gojek.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," imbuh hakim.
Baca Juga: Dampak Protes Jamsil Meluas, Industri Konser Korea Selatan Terancam Lumpuh
Tak Ada Kriminalisasi Kebijakan, Kata Jaksa
Usai vonis dibacakan, jaksa menegaskan bahwa perkara ini bukan kriminalisasi kebijakan.
"Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar jaksa.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara Nadiem dipandang bukan sekadar kebijakan yang gagal, melainkan tindakan koruptif yang memenuhi unsur pidana.
Dari seluruh isi putusan setebal 1.146 halaman, salah satu poin yang paling menyentil adalah penilaian hakim terhadap kondisi ekonomi Nadiem.
Seorang mantan menteri dengan kekayaan surat berharga lebih dari Rp5,5 triliun dinilai tidak memiliki alasan ekonomi untuk melakukan korupsi. (lz)
Editor : Laila Zakiya