SOLOBALAPAN.COM — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara terang-terangan menyebut korporasi global Google sebagai pihak utama yang diuntungkan dari kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.
Pernyataan hakim ini menjadi salah satu poin paling menyita perhatian publik karena untuk pertama kalinya dalam persidangan, disebut secara eksplisit bahwa arah kebijakan pengadaan laptop berbasis Chromebook didesain untuk menguntungkan ekosistem bisnis Google di Indonesia.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim Blak-blakan: Google Adalah Sasaran Tujuan Keuntungan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan ada pola yang menunjukkan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan bukan sekadar program pengadaan perangkat belajar, melainkan bagian dari skema yang membuat Google menjadi pemain dominan dalam ekosistem pendidikan nasional.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu memperjelas bahwa hakim melihat adanya desain kebijakan yang membuat sekolah-sekolah di Indonesia semakin bergantung pada produk-produk Google, mulai dari sistem operasi, cloud, hingga manajemen perangkat.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Menahun di Kartasura, Pria Berinisial FA Diamankan
Rangkaian Pertemuan dengan Eksekutif Google Jadi Sorotan
Majelis hakim juga menyoroti sejumlah pertemuan strategis antara Nadiem dengan petinggi Google sejak awal menjabat sebagai menteri. Pertemuan-pertemuan tersebut dinilai bukan interaksi biasa antara pejabat negara dan perusahaan teknologi.
Dalam sidang, hakim mengungkap adanya pertemuan dengan Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, hingga implementasi Chromebook.
Tak hanya itu, nama Caesar Sengupta juga ikut disorot. Ia diketahui merupakan salah satu petinggi Google yang pernah bertugas di Asia Pasifik sebelum kemudian menjabat Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar hakim.
Bagi majelis, intensitas komunikasi dan substansi pembahasan ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan Chromebook bukan keputusan netral berbasis kebutuhan teknis semata.
Investasi Google ke PT AKAB Dinilai Tak Bisa Dianggap Kebetulan
Pertimbangan lain yang tak kalah tajam adalah soal aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang terkait dengan ekosistem bisnis yang pernah dipimpin Nadiem.
Hakim menyebut total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017–2021 mencapai angka fantastis.
“Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021,” kata hakim.
Majelis menilai timing investasi itu terlalu beririsan dengan periode kebijakan Chromebook untuk dianggap sebagai kebetulan semata.
“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” imbuh hakim.
Pernyataan ini menjadi salah satu dasar paling kuat yang mendukung keyakinan hakim bahwa terdapat relasi kepentingan antara kebijakan negara dan keuntungan korporasi.
Dalih Investasi Privat Ditolak Hakim
Pihak pembela Nadiem sempat berargumen bahwa investasi Google ke PT GoTo merupakan transaksi bisnis privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan negara.
Namun majelis hakim menolak dalil tersebut.
Menurut hakim, unsur “menguntungkan pihak lain” dalam tindak pidana korupsi tidak harus dibuktikan dari pengakuan penerima manfaat. Yang menjadi fokus adalah niat dan tujuan dari pelaku.
“Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat,” ujar hakim.
Dengan kata lain, meskipun Google tidak mengakui adanya keuntungan khusus dari relasi tersebut, hal itu tidak otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti terdakwa memang berniat menguntungkan korporasi tersebut.
Kasus Chromebook ini menjadi sorotan besar karena program digitalisasi pendidikan seharusnya bertujuan memperluas akses belajar, terutama bagi siswa di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Namun dalam pertimbangan hakim, implementasinya justru menimbulkan ketergantungan terhadap satu ekosistem teknologi.
Jaksa sebelumnya juga menilai pengadaan Chromebook bermasalah karena perangkat tersebut tidak ideal untuk wilayah dengan keterbatasan internet. Selain itu, CDM dinilai tidak diperlukan untuk kebutuhan sekolah secara umum.
Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana, sistematis, dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan nasional.
Akibat perbuatannya, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider lima tahun penjara. (lz)
Editor : Laila Zakiya