Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tersangka Sadis Taufik Hidayat Diawasi CCTV 24 Jam, Dijebloskan ke Sel Khusus Polda Jabar

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:36 WIB
Taufik Hidayat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Taufik Hidayat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

SOLOBALAPAN, KRIMINAL — Setelah drama pelarian panjangnya resmi berakhir di tangan pihak kepolisian, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis di Bandung, Taufik Hidayat, kini dipastikan tidak bisa berkutik.

Mengingat rekam jejak tindakannya yang tergolong ekstrem dan di luar batas kemanusiaan, pihak berwajib mengambil langkah taktis dengan menjebloskan sang pelaku ke sel isolasi khusus.

Taufik saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat dengan pengawasan super ketat, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang memantau setiap jengkal pergerakannya selama 24 jam penuh.

Tempatkan Tersangka Sendirian dan Gandeng Ahli Kejiwaan

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penempatan Taufik secara mandiri di dalam sel isolasi bertujuan untuk mempermudah pemantauan melekat selama proses hukum bergulir.

Baca Juga: Bujuk Buron Taufik Hidayat Menyerah, Dadang Ahyar Pilih Donasikan Uang Hadiah Rp250 Juta untuk Yuvita

Selain pemeriksaan berkas perkara utama, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim ahli kejiwaan (psikiater) untuk membedah kondisi psikologis tersangka.

Langkah ini dinilai sangat krusial karena kekejaman menahun yang dilakukan Taufik kepada korbannya, YTT, dirasa sudah melampaui batas kewajaran akal sehat manusia dalam sebuah hubungan asmara.

"Kami lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri, serta dalam pengawasan kami semua. Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis," ungkap Rudi Setiawan secara tegas.

Tabel Resume Penanganan Hukum dan Jerat Pasal Taufik Hidayat

Guna memberikan visualisasi data yang scannable mengenai status penanganan terkini terhadap tersangka, berikut adalah rincian profil hukumnya:

Aspek Penanganan Kasus Detail Status Penahanan Tersangka Catatan Teknis Penyidik Kepolisian
Identitas Tersangka Taufik Hidayat (Predator kasus penyekapan Bandung). Ditangkap di wilayah Kecamatan Ciparay dalam kondisi sehat.
Lokasi Penahanan Sel Khusus Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. Ditempatkan seorang diri (sel isolasi) dengan pantauan CCTV.
Agenda Krusial Tim Penyidikan lanjutan + Libatkan Ahli Psikologi Forensik. Guna mendalami motif di balik perilaku abnormal tersangka.
Dampak Kesehatan Korban YTT menderita trauma fisik dan psikologis berat. Mengalami luka menahun hingga kehilangan penglihatan permanen.
Sangkaan Jerat Hukum Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023. Resmi dijerat menggunakan landasan hukum KUHP Baru.

Polda Jabar Apresiasi Solidaritas dan Dukungan Masyarakat

Kasus penyiksaan yang menimpa YTT selama bertahun-tahun ini memang langsung memuncaki perhatian nasional lantaran kondisinya yang sangat memprihatinkan saat dilarikan ke rumah sakit.

Oleh sebab itu, keberhasilan penangkapan Taufik di wilayah Ciparay sekitar pukul 18.30 WIB disambut dengan rasa lega oleh publik.

Pihak Polda Jabar pun memberikan apresiasi tinggi sekaligus ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat, insan media, serta berbagai lembaga sosial yang ikut mengawal kasus ini.

Sinergi masif dalam menyebarkan foto wajah buronan di media sosial diakui sangat membantu mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Polisi memastikan seluruh tahapan hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan.

Dengan jeratan pasal berlapis dari KUHP baru, Taufik kini bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang berat atas tindakan sadis berantai yang telah dilakukannya.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Sel Khusus #polda jabar #taufik hidayat #cctv