SOLOBALAPAN.COM - Penangkapan Richard Arief Muljadi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta mendadak jadi sorotan publik. Sosok yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan setelah kembali dari Singapura.
Banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya Richard Muljadi dan kasus apa yang membuatnya diburu aparat hingga akhirnya tertangkap?
Siapa Richard Muljadi?
Richard Arief Muljadi diketahui merupakan pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura. Meski lahir di luar negeri, ia berstatus sebagai warga negara Indonesia dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Namanya masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah berstatus mangkir dari proses persidangan yang seharusnya ia jalani.
Kasus yang menjerat Richard bukan perkara kecil. Ia didakwa dalam dugaan penipuan bisnis batu bara yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Chemistry Hwang In Youp dan Hyeri di Drakor 'Dream to You' Bikin Baper, Siap Tayang Bulan Juli
Kasus Richard Muljadi: Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar
Menurut Kejaksaan, Richard terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.
Atas kasus tersebut, Richard dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," jelas Anang.
Pasal 378 KUHP berkaitan dengan penipuan, sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan. Adapun Pasal 55 ayat (1) menyangkut keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana.
Mengapa Richard Jadi Buronan?
Meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, Richard tidak pernah hadir dalam persidangan. Kondisi itu membuat status hukumnya berubah menjadi buron.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang.
Sebelumnya, Richard juga disebut pernah berstatus tahanan rumah pada 2025. Namun, namanya sempat muncul dalam rekaman kamera di Bandara Banjarbaru dan Jakarta ketika masih menjalani status tersebut.
Hal ini memperkuat sorotan terhadap pengawasan aparat dalam kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Lamar Yuriska Patricia di Atas Kapal, Kiki Farrel Malah yang Jadi Sorotan!
Ditangkap di Bandara Soetta Usai Pulang dari Singapura
Pelarian Richard berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," beber Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Penangkapan berjalan tanpa perlawanan.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Artinya, Richard kini resmi kembali menjalani proses hukum yang sempat tertunda.
Kejagung Beri Peringatan untuk Semua Buronan
Kasus Richard Muljadi juga menjadi pesan keras dari Kejaksaan untuk para buronan lain yang masih berkeliaran.
"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
ST Burhanuddin juga menegaskan tidak ada tempat aman bagi para DPO.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," kata Anang. (lz)
Editor : Laila Zakiya