Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sony Sonjaya Seret Nama Nanik S Deyang dalam Pusaran Korupsi BGN, Ganti Nama Dapur 3 Kali Tanpa Prosedur Resmi

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 21 Juni 2026 | 14:09 WIB
Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya.

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kasus dugaan korupsi berjamaah terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru yang kian memanas.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara blak-blakan membongkar dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) pasca-menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nyanyian Sony Sonjaya tersebut mengungkap bagaimana gurita fraud terorganisir ini dilakukan demi meloloskan yayasan-yayasan tertentu sebagai pengelola dapur gizi nasional.

Modus Ubah Nama Yayasan Dapur Gizi Secara Sepihak

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, membeberkan bahwa dalam lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, Nanik S Deyang diduga kuat telah mengondisikan dan mengubah nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur inti MBG sebanyak tiga kali tanpa melalui prosedur formal organisasi.

"Tadi dalam BAP, Pak Sony menjelaskan NSD mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan nama ini, diubah lagi dengan nama ini, jadi sampai tiga kali mengubah," ungkap Krisna Murti kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: Cuap-cuap Sony Sonjaya Usai Ditangkap Bareng Dadan Hindayana di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ibu Seskab Teddy hingga Nanik S. Deyang Punya Peran?

Krisna menjelaskan, yayasan SPPG milik Nanik tersebut tersebar di sejumlah daerah strategis, seperti Tapos (Bogor), Karangasem, dan Madiun.

NSD dinilai mengintervensi regulasi internal dengan memaksa Sony meloloskan perubahan tersebut tanpa surat resmi administrasi.

"NSD seharusnya bersurat kepada Pak Sony selaku pimpinan jika mau mengubah nama yayasan, tapi dia tidak lakukan. Dia hanya bilang ke Pak Sony, 'pokoknya diganti, pokoknya diganti'. Dalam BAP Pak Sony tertulis jelas seperti itu," tambah Krisna.

Jadi Target Utama dalam Daftar Justice Collaborator

Meskipun membeberkan secara gamblang peran manipulatif Nanik, pihak Sony Sonjaya tidak mengajukan permohonan khusus kepada tim penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan.

Hal ini disebabkan karena nama Nanik S Deyang sudah dimasukkan ke dalam daftar 26 nama klaster utama yang disodorkan Sony kepada penyidik Jampidsus guna memohon pengajuan status sebagai Justice Collaborator (JC).

Dari puluhan nama koruptor yang diajukan tersebut, nama NSD sengaja ditaruh di nomor urut paling atas.

Gurita Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di BGN

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan tiga pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka utama korupsi, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiganya terbukti melakukan intervensi sepihak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan direkayasa untuk memicu nilai penggelembungan harga (mark-up) yang fantastis.

Berikut adalah tabel rincian proyek pengadaan logistik BGN yang ditengarai menjadi ladang bancakan para tersangka:

Jenis Pengadaan Barang Volume / Jumlah Unit Estimasi Dampak Pelanggaran Hukum
Motor Listrik 21.801 Unit Menelan anggaran fantastis senilai total Rp1 triliun.
Sepatu Operasional 32.000 Pasang Nilai di-mark up tinggi dan menyalahi ketentuan pengadaan.
Tablet (Gadget) 31.000 Unit Menyalahi kontrak karena tidak sesuai spesifikasi standar.
Televisi 75 Inci 5.400 Unit Harga per unit digelembungkan dari nilai pasar normal.

Bancakan Insentif Dapur Gizi Miliaran Rupiah Per Hari

Kejagung juga menemukan fakta miris di mana para tersangka menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan mitra SPPG.

Berdasarkan regulasi awal, program ini wajib dikelola oleh yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun pada praktiknya, banyak titik dapur komersial SPPG ditunjuk secara instan hanya karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat operasional dasar.

Kejagung memastikan seluruh tindakan korupsi berjamaah ini telah merugikan keuangan negara secara masif. Nominal pasti dari total kerugian riil tersebut saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan final oleh tim ahli keuangan.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Nanik S Deyang #Sony Sonjaya #korupsi #BGN