SOLOBALAPAN, NASIONAL — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak cepat melacak aliran aset tersembunyi para tersangka korupsi proyek negara.
Paling baru, Kejagung resmi menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna hitam milik tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri (AYS).
Penyitaan aset bergerak ini dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sebagai bagian dari langkah hukum progresif untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat sengkarut di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pelacakan Aset Sitaan di Gedung Bundar Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa mobil premium tersebut disita dari tangan AYS yang telah dijebloskan ke sel tahanan sejak pekan lalu.
"Jadi itu mobil dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan sekitar minggu lalu yaitu saudara AYS. Masih proses ya, untuk penyitaan aset-aset (lainnya) masih proses," ujar Syarief saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, MPV mewah tipe Toyota Alphard Lombardi bernomor polisi B 2135 FGX tersebut kini diparkir di halaman Gedung Bundar Jampidsus dengan segel stiker penyitaan berwarna merah putih khas Kejaksaan RI.
Meskipun kondisi fisik kendaraan masih prima, debu tebal tampak menyelimuti bagian kaca depan dan kap mesin.
Rangkuman Status Hukum dan Profil Tersangka AYS
Guna memberikan peta informasi yang jelas bagi publik, berikut adalah ikhtisar data penahanan serta keterkaitan tersangka AYS dalam pusaran kasus korupsi MBG:
| Komponen Informasi Perkara | Detail Fakta Hukum di Lapangan |
| Identitas Tersangka | Asep Yusuf Somantri (AYS) |
| Status Hukum Saat Ini | Penahanan Rutan selama 20 hari pertama |
| Lokasi Penahanan | Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan |
| Aset yang Disita | 1 Unit Toyota Alphard Lombardi Hitam (B 2135 FGX) |
| Aktor Afiliasi Utama | Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya |
Modus Operandi: Kongkalikong dan Intervensi Dapur Gizi
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, AYS ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif sebagai operator lapangan yang mengatur kemitraan pelaksana program gizi nasional.
AYS diketahui bergerak di bawah komando langsung dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang sudah lebih dulu memakai rompi tahanan.
Berikut adalah tiga modus operandi utama yang diduga dijalankan oleh AYS:
-
Akses Jalur Dalam: AYS memanfaatkan akses khusus untuk memetakan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong di berbagai wilayah.
-
Intervensi Verifikasi: Melakukan manipulasi dan intervensi sepihak terhadap proses verifikasi yayasan atau mitra yang mendaftar.
-
Pembatalan Sepihak: Mengatur pembatalan status calon pengelola SPPG yang sebenarnya sudah lolos seleksi resmi, kemudian mengalihkan titik dapur tersebut kepada lingkaran kelompoknya.
Setelah berhasil mengondisikan proyek pengadaan dapur pangan tersebut, AYS diduga kuat menyetorkan sejumlah uang hasil kompromi (kickback) kepada Sony Sonjaya.
Atas perbuatan culasnya, AYS kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta ketentuan terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman bui yang berat.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo