SOLOBALAPAN.COM — Anggaran raksasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyentuh angka Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada tahun 2026 kini resmi menjadi ladang bancakan koruptor.
Setelah sebelumnya menyeret para petinggi lembaga, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi mengumumkan satu nama baru dari pihak swasta yang memiliki peran sangat krusial.
Sosok tersebut bertindak layaknya seorang 'sales' bayangan yang memperjualbelikan proyek negara demi memperkaya diri sendiri dan menyetor uang haram ke lingkaran pejabat tinggi.
Baca Juga: Kisah Pilar dalam Novel By the River Piedra I Sat Down and Wept
Modus Jual Beli Lapak Dapur Gizi: Dibanderol Rp100 Juta Per Titik
Tersangka baru yang ditahan tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang dikenal sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Korps Adhyaksa mengungkap bahwa Glory memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), untuk mendapatkan akses eksklusif memonopoli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukannya dikelola secara profesional sesuai regulasi untuk memotong angka stunting anak sekolah, lapak-lapak dapur gizi ini justru diduga kuat diperdagangkan secara ilegal kepada para pengusaha daerah yang ingin mengincar proyek tersebut.
"Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (18/6/2026).
Setoran Rutin dan Aliran Dana Gelap Lintas Tahun
Penyidik Kejagung membeberkan bahwa harga jual per titik dapur yang dijajakan oleh Glory sangat bervariasi tergantung pada lokasi strategis wilayahnya.
"Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," kata Syarief.
Uang haram yang dikumpulkan Glory dari para pengusaha daerah itu tidak dinikmati sendiri.
Dia berperan sebagai penampung sekaligus penyetor dana tunai—baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing—secara berkala langsung ke tangan Dadan Hindayana.
"Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," jelas Syarief.
Berdasarkan alat bukti yang dikantongi tim penyidik, transaksi gelap di bawah meja ini terdeteksi telah berlangsung dalam durasi yang cukup lama, merusak tatanan program nasional sejak masa awal perencanaannya.
"Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," terangnya.
Baca Juga: Persebaya Rayakan HUT ke-99, Usung Semangat “Persebaya untuk Semua” Jelang Satu Abad
Kedekatan Lama dan Manipulasi Sistem Verifikasi Digital
Hubungan transaksional antara sang 'sales' swasta dengan eks Kepala BGN tersebut rupanya bukan terjalin secara instan, melainkan sudah dipupuk sejak bertahun-tahun lalu.
"Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," kata dia.
Berkat relasi khusus tersebut, “DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Lebih canggih lagi, Glory bahkan diberi kuasa untuk melakukan kongkalikong digital guna memuluskan administrasi yayasan-yayasan titipan oknum pejabat yang sebenarnya tidak lolos kualifikasi.
“GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Haaland Bersinar Saat Norwegia Hajar Irak 4-1, Tapi Sebut Kane dan Mbappe Lebih Tajam
Terancam Pasal Berlapis, Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Akibat perbuatan culas yang merugikan hak gizi anak-anak sekolah di Indonesia, Glory Harimas Sihombing kini harus menyusul lima tersangka terdahulu, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono ke balik jeruji besi.
“Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A huruf B huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini dan masih terus melacak aliran dana lainnya yang berpotensi menyeret nama-nama besar baru. (lz)
Editor : Laila Zakiya