Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Selebgram, TikToker, dan YouTuber Kini Wajib Punya NIB, Ini Sanksi Administratif jika Kreator Konten Tidak Taat Aturan

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:48 WIB
Ilustrasi konten kreator.
Ilustrasi konten kreator.

SOLOBALAPAN, EKONOMI — Dunia industri kreatif digital tanah air resmi memasuki babak regulasi baru.

Profesi sebagai kreator konten kini tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan telah resmi masuk ke dalam sistem tata kelola negara melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.

Langkah ini disahkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025 lalu untuk mendukung dinamisnya perkembangan dunia usaha digital.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, para pelaku industri kreatif wajib melakukan penyesuaian regulasi paling lambat enam bulan setelah disahkan, yang mana batas akhir tersebut jatuh tepat pada hari ini, Rabu, 17 Juni 2026.

Mengapa Kreator Konten Wajib Memiliki NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi sekaligus bukti registrasi sah bagi para pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas operasionalnya di Indonesia.

Dokumen legalitas ini diterbitkan secara terintegrasi melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha—termasuk perorangan—hanya akan memiliki satu nomor NIB yang berlaku mutlak.

Baca Juga: Penunggak Pajak di Klaten dan Boyolali Mulai Ditindak, Kanwil DJP Jateng II Sita Aset Rp2,05 Miliar dan Siapkan Lelang

Bagi para YouTuber, selebgram, vlogger, hingga TikToker yang menggunakan akun media sosial mereka sebagai ladang bisnis, tempat mencari penghasilan, maupun jembatan transaksi profesional dengan pihak ketiga (brand), kepemilikan NIB kini bersifat wajib.

3 Pilihan Kode KBLI Resmi untuk Urus NIB Kreator Konten

Agar tidak salah dalam melakukan pendaftaran di sistem OSS, pemerintah telah membagi aktivitas industri kreatif ke dalam beberapa pos kode bidang usaha yang spesifik.

Berikut adalah rangkuman kode KBLI 2025 yang dapat dipilih sesuai dengan fokus model bisnis Anda:

Kode KBLI Nama Klasifikasi Usaha Ruang Lingkup & Peruntukan Kreator Konten
59112 Aktivitas Produksi Video Memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video untuk YouTube, Instagram Reels, hingga TikTok. Cocok untuk YouTuber, vlogger, dan podcaster.
73100 Periklanan Mengakomodasi pendapatan dari jasa promosi, endorsement, unggahan bersponsor (paid promote), dan ad placement. Cocok untuk influencer dan selebgram.
74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah, & Teknis Lainnya YTDL Menampung aktivitas keagenan yang menghubungkan brand dengan talenta lain serta mengelola kontrak. Cocok untuk agensi manajemen talenta (talent management).

Sanksi Administratif jika Mengabaikan Regulasi NIB

Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku usaha digital yang membandel atau sengaja mengabaikan kewajiban kepemilikan NIB ini.

Berdasarkan ketentuan saklek yang tertuang dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelanggar akan dijatuhi sanksi secara bertahap melalui sistem OSS.

Daftar Tingkatan Sanksi bagi Pelaku Usaha Tanpa NIB:

  1. Surat peringatan resmi secara bertahap.

  2. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasional usaha.

  3. Pengenaan denda administratif finansial.

  4. Tindakan daya paksa polisional di lapangan.

  5. Pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha secara permanen.

Penerapan sanksi ini akan dijalankan secara proporsional dan adil oleh lembaga berwenang guna menjaga keseimbangan antara keberlangsungan iklim usaha kreatif dengan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagi Anda yang menggantungkan pendapatan dari dunia digital, segera akses laman resmi OSS sebelum sanksi administratif membatasi ruang gerak konten Anda.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#NIB #kreator konten #youtuber #selebgram #tiktoker