SOLOBALAPAN.COM — Kasus dugaan penyimpangan dana dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru dari kalangan pengusaha selaku penyedia barang dan jasa.
Kali ini, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menetapkan petinggi korporasi yang bertanggung jawab atas suplai armada logistik sebagai tersangka.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Praktik manipulasi ini terendus setelah penyidik menemukan adanya selisih angka yang mencolok pada nominal pengajuan pengadaan kendaraan berbasis baterai tersebut demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Baca Juga: Tampil Impresif Bersama Honda Team Asia, Veda Ega Masuk Kandidat Rookie of The Year Moto3 2026
Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Demi Menguras Pagu Anggaran
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dari tim penyidik korupsi, modus operandi yang dilakoni oleh komisaris perusahaan rekanan tersebut adalah dengan merekayasa standar harga barang sejak awal perencanaan.
Tujuannya tidak lain adalah agar nilai yang diajukan ke kas negara berada di batas atas pagu dana yang dialokasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Langkah hukum ini dinilai sangat beralasan karena proses penetapan nilai komoditas tersebut dinilai cacat prosedur dan melanggar hukum formil pertanggungjawaban keuangan negara.
"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjut Syarief.
Vendor Tidak Memenuhi Syarat Khusus: Belum Punya Dealer dan Bengkel Aktif
Di samping masalah penggelembungan nilai material, Kejaksaan Agung juga membeberkan fakta mengejutkan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebenarnya tidak lolos kualifikasi teknis operasional untuk menangani proyek besar berskala nasional ini.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujarnya.
Meskipun secara legalitas korporasi tersebut dinilai belum siap menyediakan jaminan pascapenjualan (aftersales) di wilayah Indonesia, entitas usaha ini tetap melenggang sebagai penyuplai utama kendaraan taktis dapur gizi tersebut sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat hukum.
Mengenai status pengadaannya, pihak kejaksaan kembali mempertegas situasi riil dari prosedur administrasi internal vendor tersebut yang melanggar aturan.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," terang Syarief.
Baca Juga: Tolak Dialihkan ke Gedung DPR, Massa Aksi Mahasiswa Tetap Pilih Bundaran HI
Misteri Selisih Angka Unit Emmo JVX GT di Lapangan
Perdebatan mengenai ketidakwajaran harga armada jenis adventure bertenaga 7.000 watt menyeruak setelah adanya ketidakcocokan data antara pengakuan pejabat terkait dengan harga yang tercantum di sistem pengadaan pemerintah (Inaproc).
Mantan pimpinan lembaga berdalih bahwa pihaknya mendapatkan unit operasional tersebut dengan angka Rp42 juta yang diklaim berada di bawah harga pasaran normal.
Namun, penelusuran pada portal resmi Inaproc menunjukkan bahwa PT YAT menawarkan jenis Emmo JVX GT tersebut di angka Rp49,95 juta yang sudah termasuk pengenaan PPN sebesar 12 persen.
Ketidakwajaran ini semakin dipertegas oleh pernyataan resmi dari korps adhyaksa yang memastikan adanya selisih keuntungan tidak sah dalam proyek yang total anggarannya menyentuh angka triliunan rupiah ini.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
Di sisi lain, kehebohan juga sempat dipicu oleh beredarnya konten digital yang memperlihatkan kesiapan unit kendaraan dalam jumlah masif untuk wilayah regional.
Terkait hal tersebut, otoritas daerah setempat memberikan respons terbuka mengenai status koordinasinya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Situs Sejarah, Ndalem Joyokusuman Jadi Ruang Budaya yang Hidup di Pasar Kliwon
"Belum ada konfirmasi, harus kita cek kebenarannya. Kami belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah pusat atau Badan Gizi Nasional mengenai rencana distribusi motor listrik ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman.
Pernyataan senada juga dikeluarkan oleh perwakilan administrasi teknis di lapangan yang mengaku belum menerima rincian teknis distribusi logistik tersebut ke jajarannya.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi terkait dengan motor listrik tersebut," terang Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Bandung, Ramzi.
Ia juga menambahkan:
"Tapi sampai sekarang saya pribadi belum mendapatkan informasi motor tersebut akan diserahkan ke siapa, dikirim ke mana dan jumlahnya berapa," imbuhnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami total kerugian riil negara serta melacak aliran dana dari kasus yang melibatkan jajaran mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya