SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru dari klaster swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diduga kuat menjadi "arsitek" lapangan dalam memanipulasi penunjukan mitra kerja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS resmi menyandang status tersangka sejak Sabtu (6/6/2026).
Koneksi Lingkaran Dalam: Orang Kepercayaan Petinggi BGN
Asep Yusuf Somantri bukanlah pemain biasa di sektor swasta.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, AYS teridentifikasi sebagai orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan.
Baca Juga: Diminta Beri Masukan ke BGN, Chef Arnold Blak-blakan Soal Rumitnya Operasional Makan Bergizi Gratis
Memanfaatkan relasi kuasa tersebut, Sony diduga memberikan karpet merah kepada AYS untuk mengendalikan proyek pengadaan strategis, termasuk penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
"Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS dapat mengetahui titik-titik dapur atau SPPG yang masih kosong," jelas Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya.
Ragam Peran dan Modus Operandi Tersangka AYS
Berdasarkan hasil penyidikan, peran AYS tergolong sangat sentral dalam mengacak-acak sistem administrasi pendaftaran mitra BGN. Berikut adalah rincian manipulasi tata kelola yang diduga dilakukan oleh tersangka:
-
Membatalkan Kelolosan Mitra Sah: Setelah memetakan slot dapur atau SPPG yang strategis, AYS mengatur proses pendaftaran ulang secara sepihak. Akibatnya, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya sudah lolos verifikasi resmi dibatalkan dan diganti oleh vendor-vendor titipan AYS.
-
Menerobos Portal Pendaftaran Digital: Ketika sistem atau portal pendaftaran daring untuk pemenuhan gizi dipastikan sudah ditutup secara resmi, AYS kedapatan tetap mampu menyusupkan dan memfasilitasi pendaftaran SPPG tertentu secara ilegal lewat jalur belakang.
-
Aliran Dana Ilegal: Usai berhasil membagikan slot proyek dan mengatur penempatan titik-titik SPPG, AYS diduga menyetorkan sejumlah uang suap sebagai pembalasan budi kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum. Hingga saat ini, pihak Kejagung masih mendalami nominal pasti dari aliran dana tersebut.
Update Rantai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Penetapan AYS pada awal Juni ini menambah panjang daftar aktor yang harus bertanggung jawab atas carut-marutnya program pangan nasional tersebut.
| Nama Tersangka | Latar Belakang / Jabatan | Peran Utama dalam Perkara |
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) | Kebijakan makro dan restrukturisasi anggaran |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN | Memberikan akses intervensi dan menerima suap |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN | Penyimpangan tata kelola otoritas kelembagaan |
| Asep Yusuf Somantri (AYS) | Pihak Swasta / Orang Kepercayaan | Broker proyek, manipulasi data SPPG, dan penyetor dana |
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di klaster ini. Publik kini tengah menunggu keberanian para tersangka, terutama Sony Sonjaya, untuk "membuka kartu" dan membeberkan keterlibatan tokoh-tokoh besar lainnya yang diduga ikut menikmati cipratan dana haram dari proyek pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo