SOLOBALAPAN, BISNIS — Jagat maya kembali dihebohkan oleh rumor tak sedap seputar pengetatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menyusul lonjakan harga Pertamax nonsubsidi baru-baru ini, beredar narasi viral di media sosial yang mengeklaim bahwa pembelian Pertalite di SPBU akan dibatasi maksimal Rp50.000 per kendaraan.
Menanggapi keresahan yang menjalar di kalangan pengguna kendaraan bermotor, PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa isu pembatasan nominal tersebut adalah sama sekali tidak benar alias hoaks.
Pertamina: Belum Ada Aturan Resmi dari Pemerintah
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa hingga saat ini jajaran regulator atau pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan maupun arahan resmi terkait pembatasan volume pembelian Pertalite.
Kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih mengacu pada regulasi berjalan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” ujar Roberth dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Isu Berulang yang Kerap Memicu Kebingungan Publik
Fenomena embusan isu pembatasan Pertalite ini tercatat bukan kali pertama terjadi.
Pada akhir Mei 2026 lalu, kepanikan serupa sempat melanda konsumen akibat rumor pengetatan tangki BBM berdasarkan jenis kubikasi mesin (CC) dan merek kendaraan tertentu.
Untuk meluruskan simpang siur informasi tersebut, berikut adalah rangkuman fakta resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga:
| Aspek Aturan | Status Kebijakan Saat Ini (Juni 2026) | Keterangan Resmi Pertamina |
| Batas Nominal Rp50.000 | TIDAK BERLAKU (HOAKS) | Masyarakat tetap bisa membeli Pertalite seperti biasa sesuai kebutuhan operasional harian. |
| Pembatasan Kapasitas Mesin (CC) | BELUM DIALOKASIKAN | Belum ada regulasi yang memblokir kendaraan berdasarkan besaran kapasitas silinder mesin. |
| Pembatasan Merek Kendaraan | TIDAK ADA | Tidak ada pengelompokan atau larangan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan merek pabrikan tertentu. |
Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Selektif Menyerap Informasi
Dengan adanya kepastian hukum dan operasional ini, Pertamina mengimbau masyarakat luas untuk tidak perlu cemas atau melakukan aksi borong (panic buying) di SPBU.
Distribusi dan pelayanan pengisian Pertalite di seluruh wilayah Indonesia dipastikan berjalan normal seperti biasa.
Pihak Pertamina juga mengingatkan para konsumen agar selalu selektif dan melakukan cek fakta terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial.
Publik disarankan untuk memantau langsung saluran komunikasi atau akun media sosial resmi milik Pertamina guna mendapatkan kepastian informasi yang valid dan tepercaya.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo