SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kasus dugaan korupsi yang membelit lingkaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguak fakta mencengangkan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membongkar bahwa proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik operasional senilai Rp1,03 triliun ternyata belum berwujud utuh dan masih dalam proses perakitan.
Mirisnya, anggaran fantastis tersebut terpantau sudah dibayarkan secara lunas kepada pihak ketiga oleh jajaran pejabat lama sebelum proyek tersebut rampung.
Anggaran Rp1 Triliun Lunas, Barang Masih Dirakit
Menurut pemaparan Dudung, ketidakberesan ini terendus setelah pihak pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Berdasarkan data per 7 April, puluhan ribu motor yang diplot untuk kelancaran distribusi logistik pangan tersebut nyatanya belum siap mengaspal.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ungkap Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan, dikutip Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Diminta Beri Masukan ke BGN, Chef Arnold Blak-blakan Soal Rumitnya Operasional Makan Bergizi Gratis
Selain keterlambatan fisik barang, Dudung juga mengonfirmasi adanya praktik dongkrak harga (markup) yang sangat masif dalam proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik tersebut.
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga kuat menjadi aktor utama di balik manipulasi nilai proyek ini.
Tak main-main, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih angka yang jauh lebih besar dari perkiraan awal pemerintah. "Ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 miliar ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 milar. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," sambung Dudung.
Profil Vendor Bermasalah: PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
Aliran dana jumbo sebesar Rp1 triliun tersebut diketahui mengalir ke rekening PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku vendor pemenang proyek.
Namun, penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa PT YAT sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kualifikasi syarat formil.
Berikut adalah sejumlah kejanggalan terkait profil PT YAT yang dibongkar oleh penyidik:
-
Bukan Agen Resmi: PT YAT bukanlah sebuah dealer resmi sepak bola otomotif, apalagi Agen Pemegang Merek (APM) motor listrik.
-
Minim Fasilitas: Perusahaan ini terbukti tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif untuk menjamin layanan purnajual (aftersales) puluhan ribu motor tersebut.
-
Situs Resmi: Berdasarkan rekam jejak digital di situs resminya, lini bisnis PT YAT justru bergerak serabutan di bidang pengadaan logistik umum, alat-alat kesehatan (alkes), dan makelar pengadaan motor listrik.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Seret Petinggi BGN
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster korupsi pengadaan logistik MBG ini.
Tersangka terbaru yang dijebloskan ke tahanan adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT.
| Nama Tersangka | Jabatan / Peran dalam Kasus | Status Hukum |
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) | Tersangka Utama (Markup Harga) |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN | Tersangka |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN | Tersangka |
| Asep Yusuf Somantri (AYS) | Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Sony Sonjaya | Tersangka (Perantara) |
| Andri Mulyono (AM) | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) | Tersangka Baru (Vendor) |
Kejagung memastikan bakal terus mendalami rantai aliran dana haram ini guna melihat apakah ada keterlibatan korporasi atau pejabat aktif lainnya yang ikut menikmati keuntungan dari proyek motor listrik "zonk" tersebut.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo