Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Dudung Bongkar Borok Pengadaan Motor Listrik MBG: Anggaran Zonk, Vendor Tak Punya Bengkel Aktif

Didi Agung Eko Purnomo • Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:46 WIB
Motor listrik berlogo BGN yang diduga untuk operasional petugas MBG.
Motor listrik berlogo BGN yang diduga untuk operasional petugas MBG.

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kasus dugaan korupsi yang membelit lingkaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguak fakta mencengangkan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membongkar bahwa proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik operasional senilai Rp1,03 triliun ternyata belum berwujud utuh dan masih dalam proses perakitan.

Mirisnya, anggaran fantastis tersebut terpantau sudah dibayarkan secara lunas kepada pihak ketiga oleh jajaran pejabat lama sebelum proyek tersebut rampung.

Anggaran Rp1 Triliun Lunas, Barang Masih Dirakit

Menurut pemaparan Dudung, ketidakberesan ini terendus setelah pihak pemerintah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Berdasarkan data per 7 April, puluhan ribu motor yang diplot untuk kelancaran distribusi logistik pangan tersebut nyatanya belum siap mengaspal.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ungkap Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan, dikutip Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Diminta Beri Masukan ke BGN, Chef Arnold Blak-blakan Soal Rumitnya Operasional Makan Bergizi Gratis

Selain keterlambatan fisik barang, Dudung juga mengonfirmasi adanya praktik dongkrak harga (markup) yang sangat masif dalam proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik tersebut.

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, diduga kuat menjadi aktor utama di balik manipulasi nilai proyek ini.

Tak main-main, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih angka yang jauh lebih besar dari perkiraan awal pemerintah. "Ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 miliar ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 milar. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," sambung Dudung.

Profil Vendor Bermasalah: PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Aliran dana jumbo sebesar Rp1 triliun tersebut diketahui mengalir ke rekening PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku vendor pemenang proyek.

Namun, penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa PT YAT sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kualifikasi syarat formil.

Berikut adalah sejumlah kejanggalan terkait profil PT YAT yang dibongkar oleh penyidik:

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Seret Petinggi BGN

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster korupsi pengadaan logistik MBG ini.

Tersangka terbaru yang dijebloskan ke tahanan adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT.

Nama Tersangka Jabatan / Peran dalam Kasus Status Hukum
Dadan Hindayana Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tersangka Utama (Markup Harga)
Sony Sonjaya Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka
Lodewyk Pusung Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka
Asep Yusuf Somantri (AYS) Pihak Swasta / Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Tersangka (Perantara)
Andri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Tersangka Baru (Vendor)

Kejagung memastikan bakal terus mendalami rantai aliran dana haram ini guna melihat apakah ada keterlibatan korporasi atau pejabat aktif lainnya yang ikut menikmati keuntungan dari proyek motor listrik "zonk" tersebut.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#motor listrik #Mbg #Vendor