SOLOBALAPAN, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan mulai menguliti klaster baru dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini menyasar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (11/6/2026), KPK resmi mengamankan dan menetapkan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) sebagai tersangka.
Menariknya, Angga bukan sosok sembarangan; ia merupakan mantan staf ahli anggota DPR RI yang kini dikenal sebagai "tangan kanan" petinggi BPK pusat.
Rekam Jejak dan Hubungan dengan Petinggi BPK
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, membeberkan adanya benang merah kuat antara tersangka dengan salah satu pejabat tinggi di BPK RI saat ini.
Baca Juga: Tak Ingin Sendirian di Penjara, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Siap Seret 26 Nama di Skandal Korupsi MBG
Sebelum diciduk lembaga antirasuah, Angga tercatat pernah menjadi staf ahli bagi Bobby Adityo Rizaldi saat masih duduk di kursi parlemen (DPR RI). Kini, Bobby Adityo Rizaldi diketahui telah menjabat sebagai Anggota V BPK RI.
"Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pihak penyidik KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan berikutnya adalah mendalami apakah setelah sang atasan pindah tugas ke BPK pusat, relasi kuasa dan keterlibatan Angga sebagai perantara operasional masih terus berjalan.
Biodata Singkat Tersangka Angga
| Komponen Profil | Detail Informasi |
| Nama Lengkap | Augusz Dewanggara / Augus Dwianggara |
| Nama Panggilan | Angga (AGG / ANG) |
| Kewarganegaraan | Indonesia |
| Status Hukum | Tersangka Terjaring OTT KPK (Kamis, 11 Juni 2026) |
| Pekerjaan Terakhir | Pihak Swasta / Mantan Staf Ahli DPR RI |
| Afiliasi Kasus | Diduga Tangan Kanan Anggota V BPK RI, Bobby Adityo Rizaldi |
Peran Angga: Juru Negosiasi "Fee" Pengubah Temuan BPK
Berdasarkan hasil ekspose perkara oleh KPK, Angga memegang peran sentral sebagai aktor lapangan yang bernegosiasi langsung dengan jajaran pejabat Pemkab Muara Enim.
Ia bertugas mematok dan mengumpulkan dana suap agar rapor merah atau temuan buruk dalam audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025 bisa "dibersihkan".
Kronologi kongkalikong ini terendus sejak pertengahan tahun:
-
Mei 2026: Bupati Muara Enim, Edison, memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK agar hasilnya aman.
-
Pertemuan Rahasia: Rusdi (RSH) kemudian meminta bantuan Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menemui Angga melalui perantara pihak swasta bernama Mulyono (MYN).
-
Kesepakatan Rp1,6 Miliar: Dalam pertemuan tersebut, Angga langsung menawarkan opsi angka fee untuk mengubah hasil temuan BPK. Kedua belah pihak akhirnya sepakat mengunci nominal suap di angka Rp1,6 miliar.
Selain mematok nominal bersih, Angga juga sempat memberikan opsi skema pemotongan anggaran koruptif lain kepada Pemkab Muara Enim, yakni dengan meminta jatah sebesar 1 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen dari total pagu anggaran pengadaan daerah.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Kamis kemarin, KPK tidak hanya membekuk Angga, melainkan juga turut mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK berinisial Titin yang diduga kuat ikut menerima cipratan dana haram tersebut.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo