Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Cuap-cuap Sony Sonjaya Usai Ditangkap Bareng Dadan Hindayana di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Ibu Seskab Teddy hingga Nanik S. Deyang Punya Peran?

Laila Zakiya • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:30 WIB
Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya.

 

SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan rasuah pada program unggulan pemerintah ini memasuki fase krusial setelah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah hukum ini diambil oleh Sony bukan tanpa alasan. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengklaim telah menyetorkan 26 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Pengakuan yang sudah tertuang secara resmi dalam dokumen penyidikan ini pun seketika membuat gaduh publik.

Baca Juga: Rahasia Deodoran Alami Putri Keraton, Menilik Pohon Kepel di Dalem Kalitan Solo, Flora Langka Eks Raja

Misteri 26 Nama dalam BAP Kejagung dan Isu "Bocor Halus" di Media Sosial

Nyanyian Sony Sonjaya mengenai adanya keterlibatan puluhan figur penting dari berbagai lini lembaga tinggi negara dikonfirmasi oleh tim penasihat hukumnya.

Krisna menyebut puluhan nama-nama besar itu juga telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).

"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," terangnya.

Di tengah bergulirnya proses hukum di Kejagung, situasi semakin riuh akibat sebuah cuitan viral di media sosial mengenai 20 nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini diketahui, salah satunya diunggah dalam akun Thread @suzan18706, dengan keterangan “Bocor halus semoga benar adanya…Isunya nama-nama ini yang terlibat korupsi MBG”.

Secara mengejutkan, nama-nama yang disebut dalam spekulasi liar netizen tersebut menyeret figur publik papan atas.

Tertulis dalam unggahan, salah satu yang diduga terlibat yakni Kepala BGN, Nanik S Deyang yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu juga tertulis Patris Rumbayan ibunya Tedy, Ketua DPRD Jatim dan Jateng, Suwardi Samira, Dudung lewat kepala BGN, Puti Sari Gerindra komisi 9, D Mahari komisi 9, Yahya zaini, Wihardi banggar, Cucun Ahmad, ketua dan seluruh wakil banggar, Bima Arya Wamendagri, Wamenaker Feri, Ahmad Riza Patria, Ketua Komisi 9, dan seluruh wakil ketua KOM 9 kecuali Charles Honoris dan seluruh poksi komisi 9.

Kemudian juga disebutkan yakni Dek gam komisi 9, Muslim Ayu komisi 3, fitroh Basori wakil KPK, Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari, Kapolres bekasi Kombes Sumarni, Irma Chaniago komisi 6, Uya Kuya komisi 3, Lula Kamal PIC Menko pangan, 2 kolonel usulan AHY, san gabungan asosiasi GAMBI-Kadin makan bergizi Indonesia.

Baca Juga: Film FOUFO: Komedi Sci-Fi Madura Jadi Debut Utama Tretan Muslim

Respons Kuasa Hukum dan Sikap Pemerintah Terkait Isu yang Beredar

Menanggapi meluasnya rumor daftar nama "bocor halus" tersebut, pengacara kawakan Elza Syarief yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya memberikan batasan normatif hukum.

Elza menyatakan bahwa data tertulis yang ada pada kliennya berjumlah 26 nama, dan hingga kini materi tersebut masih bersifat rahasia.

“Saya enggak tahu yang beredar tuh kayak apa, karena bukan 20 nama. Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, Pro Justitia Confidential,” ungkap Elza, saat dihubungi, Selasa 9 Juni 2026. “Saya enggak tahu, kalau belum saya lihat dulu BAP-nya,” kata Elza, Selasa 9 Juni 2026.

Di pihak lain, pihak Istana dan pemerintah mengimbau agar semua elemen masyarakat tidak langsung menghakimi nama-nama yang dituduhkan sebelum ada pembuktian hukum resmi.

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, M Qodari angkat bicara soal eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang telah menyetor 26 nama diduga terlibat korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejagung.

"Dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik," kata Qodari kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.

"Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung," sambungnya.

"Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum. Apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya ya titik, gitu. Itu tentu kembali kepada proses hukum," tutur dia.

Baca Juga: Usai Crash di Balaton Park Hungaria, Jorge Minta Maaf ke Marco Bezzechi, dan Dapat Hukuman Double Long Lap Penalty

Tekanan dari Tokoh Penting dan Modus Operandi Korupsi MBG

Pengajuan diri Sony Sonjaya sebagai *justice collaborator* disebut-sebut didasari atas adanya tekanan psikologis dan intervensi yang kuat dari para figur berpengaruh selama program berjalan.

Krisna Murti juga mengklaim kliennya ditekan oleh nama-nama besar di kasus tersebut. Sony, kata Krisna, banyak dihubungi oleh tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif terkait program MBG.

"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tuturnya.

"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelasnya. "Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Terkait permohonan JC, pihak Korps Adhyaksa menegaskan belum mengambil keputusan final.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (10/6).

"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dahulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," tuturnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Nanik S. Deyang #Sony Sonjaya #Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG #Dadan Hindayana #BGN