Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Mengapa Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Suap Bea Cukai? Begini Penjelasan Resmi KPK

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:56 WIB
Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Artis Raffi Ahmad saat tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Raffi Farid Ahmad mencuat dalam pusaran penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pria yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut mendadak jadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Alasan Nama Raffi Ahmad Terseret

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama selebritas papan atas tersebut muncul karena adanya jejak aktivitas di luar negeri.

Raffi Ahmad diketahui pernah mengunjungi Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirim atau menitipkan barang-barang elektronik menuju Indonesia.

“Benar, ada bukti bahwa saudara RA menitipkan (barang),” jelas Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Raffi Ahmad Sakit Apa? Mendadak Jalani Operasi Karena Benjolan di Bahu, Ini Kondisi Terkini Suami Nagita Slavina

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum melakukan pemanggilan resmi terhadap Raffi Ahmad.

Lembaga antirasuah menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk mengaitkan aktivitas titip barang tersebut dengan inti kasus suap keimigrasian dan cukai di Ditjen Bea Cukai.

Namun, KPK berjanji akan terus memantau perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.

“Apakah fakta-fakta yang diungkap di persidangan nanti akan menciptakan fakta baru yang perlu diperiksa? Ya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentunya,” pungkas Taufik.

Kronologi Skandal Korupsi Bea Cukai dan Blueray Cargo

Kasus megakorupsi ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026. Berikut adalah perjalanan kasus serta daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

Tanggal Kejadian Peristiwa & Perkembangan Kasus
4 Februari 2026 KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan mengamankan 17 orang.
5 Februari 2026 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka suap impor barang tiruan, termasuk Rizal (RZL) (Eks Direktur Penindakan Bea Cukai) dan John Field (JF) (Pemilik Blueray Cargo).
26 Februari 2026 KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP) (Kasubdit/Kasi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai).
27 Februari 2026 Penyidik menemukan uang tunai Rp5,19 miliar dalam 5 koper di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
6 Mei 2026 Sidang perdana digelar. Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mulai terseret dalam dakwaan karena pernah bertemu pengusaha kargo di hotel pada Juli 2025.
20 Mei 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Dirjen Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura (sekitar Rp3,01 miliar).
5 Juni 2026 Nama Raffi Ahmad resmi muncul di persidangan terkait kunjungannya ke kantor kargo di AS.

Daftar Tersangka dari Unsur Birokrasi & Swasta

Hingga saat ini, sinergi kotor antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta (Blueray Cargo) telah menjerat sejumlah nama besar. Berikut rinciannya:

Kluster Internal Bea Cukai:

Kluster Swasta (Blueray Cargo):

Sidang perkara ini diprediksi akan berjalan semakin panas, mengingat KPK membuka peluang lebar untuk menelusuri setiap nama baru yang muncul demi mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#kasus suap #raffi ahmad #bea cukai #kpk