SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh unit motor listrik yang telah didistribusikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke daerah.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Salah satu fokus utama penyidikan Korps Adhyaksa saat ini adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik bermerek Emmo JVX GT.
Alasan Jaksa Tak Sita Motor di Daerah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik hanya akan mengambil beberapa unit motor listrik yang masih berada di BGN untuk dijadikan sampel barang bukti.
"Kalau barang sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," ujar Syarief pada Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Segera Dilantik Jadi Kepala BGN Baru, Kedekatan Nanik S Deyang dan Prabowo Jadi Sorotan
Menurut Syarief, untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi, penyidik tidak perlu menyita seluruh unit. Fokus utama kejaksaan adalah menelusuri proses pengadaannya yang sempat menjadi polemik luas di media sosial.
Dugaan Mark-Up dan Pembelaan Eks Kepala BGN
Proyek pengadaan motor listrik ini memakan anggaran bernilai fantastis mencapai Rp1,03 triliun. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh pihak kejaksaan:
-
Vendor Tidak Memenuhi Syarat: Pengadaan diserahkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang diduga tidak memenuhi kualifikasi karena tidak memiliki fasilitas bengkel aktif.
-
Dugaan Penggelembungan Harga: Jaksa menduga kuat telah terjadi praktik mark-up (penggelembungan harga) dalam kesepakatan pengadaan tersebut.
Di sisi lain, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks Kepala BGN Dadan Hindayana sempat memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa pengadaan motor ini bertujuan untuk mendorong industri nasional.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan," dalih Dadan.
Ia menyebut motor tersebut dirakit di fasilitas manufaktur di Citeureup, Jawa Barat, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 48,5%.
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik MBG (Emmo JVX GT)
Motor listrik berlogo MBG yang sempat viral ini diketahui dipasok oleh PT Yasa Artha Trimanunggal, sebuah perusahaan penyedia logistik dan alat kesehatan yang berbasis di Jakarta sejak 2016.
Berikut adalah detail spesifikasi teknis dan harga dari motor listrik Emmo JVX GT:
| Kategori | Spesifikasi Detail |
| Daya Motor | 7.000 Watt |
| Kecepatan Maksimal | 85 km/jam |
| Baterai | 72 Volt 31 Ampere-hour (Ah) |
| Jarak Tempuh | Maksimal 70 km |
| Fitur Pengisian Daya | Fast Charging (0-100% sekitar 1,5 jam / 30-60% sekitar 1 jam) |
| Dimensi (P x L x T) | 2.080 mm x 860 mm x 1.150 mm |
| Ground Clearance | 320 mm |
| Kapasitas Beban | Bobot motor 110 kg, mampu mengangkut beban hingga 200 kg |
| Harga Resmi Inaproc | Rp49,95 juta (Termasuk PPN) |
| Harga Ritel (Website) | Rp56,8 juta |
Meski harga ritel resminya dibanderol lebih tinggi, harga yang disepakati melalui LKPP (Inaproc) untuk proyek nasional ini tetap menjadi sorotan utama penyidik terkait dugaan adanya kerugian negara.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo