SOLOBALAPAN, NASIONAL — Jagat media sosial baru-baru ini kembali digemparkan oleh kabar meninggalnya seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (50) di sebuah hotel di kawasan Trenggalek, Jawa Timur.
Kejadian yang turut menyeret nama seorang guru perempuan berstatus PPPK berinisial MSR (39) tersebut mendadak kembali viral pada bulan Mei 2026.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, peristiwa yang mencoreng marwah institusi pendidikan ini rupanya bukan insiden baru, melainkan kasus lama yang terjadi pada tahun 2023 silam.
Kembalinya kasus ini ke permukaan dipicu oleh unggahan ulang dari akun Instagram @kabarnegeri pada 25 Mei 2026, yang langsung memantik perbincangan luas di berbagai platform digital.
Fakta dan Jejak Waktu Kejadian Asli
Fakta bahwa insiden tersebut merupakan kasus lama dapat dilihat dengan jelas dari jejak waktu dan nama-nama pejabat yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
-
Jabatan Kapolres: Kasus ini ditangani oleh Kapolres Trenggalek saat itu, AKBP Alith Alarino, yang diketahui menjabat pada rentang waktu 2022 hingga Juli 2023.
-
Jabatan Bupati: Nama Maryoto Birowo turut disebut dalam penanganan kasus ini, di mana ia menjabat sebagai Bupati Tulungagung pada periode 2019–2023.
Berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:
| Keterangan | Detail Fakta |
| Identitas Pria (Korban) | S (50 tahun), Kepala Sekolah berstatus ASN. |
| Identitas Wanita (Saksi) | MSR (39 tahun), Guru SD berstatus PPPK. Keduanya mengajar di sekolah yang sama dan sudah berkeluarga. |
| Lokasi Kejadian | Sebuah hotel di wilayah Trenggalek, Jawa Timur. |
| Kronologi Penemuan | MSR melapor ke pihak hotel setelah S mendadak tidak sadarkan diri di dalam kamar pada pagi hari usai menginap semalaman. |
| Dugaan Penyebab | Mengalami sesak napas dan kelelahan ekstrem. (Beredar rumor korban dan saksi melakukan hubungan layaknya suami istri hingga 10 kali). |
Kronologi Meninggalnya Korban di Kamar Hotel
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian kala itu, korban dan MSR diketahui telah berada di hotel sejak pagi hari dan menghabiskan waktu berdua di dalam kamar hingga keesokan harinya.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, korban mengalami sesak napas saat berada di kamar, lalu tiba-tiba seperti tertidur namun tidak bisa dibangunkan,” ujar AKBP Alith Alarino saat itu.
MSR dilaporkan sempat panik dan mencoba memberikan pertolongan pertama berupa napas buatan, namun nyawa sang Kepala Sekolah tetap tidak tertolong.
Dalam penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan tidak menemukan adanya indikasi penggunaan obat-obatan terlarang maupun obat kuat. Kematian korban kuat diduga akibat kelelahan.
Sanksi Tegas dari Pemerintah Daerah
Kejadian yang melibatkan dua tenaga pendidik—yang seharusnya menjadi teladan—ini tentu menjadi sorotan tajam publik. Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung kala itu bergerak cepat mengambil tindakan tegas.
Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada MSR berupa penonaktifan sementara dari tugas mengajar.
“Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya. Keputusan ini diambil agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan mempertimbangkan kondisi psikologis siswa serta lingkungan sekolah,” tegas Muhammad Ardian Candra, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Tulungagung pada saat itu.
Langkah tegas ini didukung penuh oleh Bupati Tulungagung saat itu, Maryoto Birowo, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga wibawa dan integritas lembaga pendidikan di tengah sorotan negatif masyarakat.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo