SOLOBALAPAN, RELIGI — Keberadaan panitia kurban menjadi salah satu pilar penting dalam kelancaran pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha.
Mereka mendedikasikan waktu dan tenaga untuk membantu proses penyembelihan, pengemasan, hingga memastikan distribusi daging kurban berjalan tertib dan tepat sasaran.
Namun, di tengah dinamika masyarakat, kerap muncul sebuah pertanyaan klasik yang membingungkan: Apakah panitia kurban diperbolehkan menerima bagian dari daging hewan kurban sebagai imbalan atas kerja keras mereka?
Untuk menjawab keraguan tersebut, mari simak penjelasan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dan kajian fikih berikut ini.
Peran Penting Panitia Kurban
Dalam praktiknya, panitia kurban sangat membantu shahibul kurban (orang yang berkurban) agar pelaksanaan ibadah menjadi lebih efektif dan teratur.
Baca Juga: Hukum Kurban 1 Kambing untuk Satu Keluarga Jelang Iduladha, Sah atau Tidak?
Pekerjaan mereka tidaklah ringan, meliputi proses penyembelihan, pencatatan, pengemasan daging, hingga pembagian kepada masyarakat yang berhak menerima.
Keterlibatan panitia ini merupakan bentuk nyata dari gotong royong dan tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)
Meski memegang peranan krusial, panitia kurban tetap harus dibekali dengan pemahaman aturan syariat, terutama terkait hak mereka terhadap daging sembelihan.
Dilarang Keras Menjadikan Daging Sebagai Upah
Secara hukum syariat, daging kurban haram hukumnya dijadikan sebagai upah atau alat pembayaran jasa.
Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari, Ali bin Abi Thalib RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengurus hewan kurban dan membagikan seluruh bagian kurban, termasuk daging dan kulitnya.
Namun, Rasulullah SAW secara tegas melarang memberikan bagian hewan kurban tersebut sebagai upah bagi jagal atau pekerja penyembelihan.
Jika panitia atau jagal memang harus dibayar atas jasa profesionalnya, maka upah tersebut harus diambil dari dana operasional di luar bagian hewan kurban (misalnya dari kas masjid atau iuran tambahan shahibul kurban).
Syarat Panitia Tetap Bisa Menerima Daging
Meski secara tegas dilarang menerima daging sebagai upah kerja, bukan berarti panitia kurban tidak boleh membawa pulang daging sama sekali.
Panitia kurban tetap diperbolehkan memperoleh daging kurban, dengan syarat:
-
Mereka termasuk ke dalam golongan yang memang berhak menerima (misalnya fakir miskin, atau bagian dari masyarakat umum yang mendapat jatah distribusi).
-
Daging yang diberikan berstatus sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai kompensasi (gaji/upah) atas keringat mereka menjadi panitia.
Artinya, panitia mendapatkan daging bukan karena statusnya sebagai panitia yang bekerja, melainkan kapasitasnya sebagai penerima kurban sebagaimana masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Menjaga Keikhlasan dalam Beribadah
Aturan fikih ini menjadi pengingat bahwa pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Para panitia kurban sangat dianjurkan untuk terus menjaga niat dan keikhlasan hati dalam membantu pelaksanaan ibadah kurban.
Menjadi panitia bukanlah sekadar tugas sosial kemasyarakatan, melainkan bagian dari amal ibadah yang memiliki ganjaran pahala besar di sisi Allah SWT.
Dengan memahami tata cara dan aturan ini, diharapkan pelaksanaan kurban di masyarakat tetap berada di jalur syariat, menjunjung tinggi amanah, dan menghidupkan semangat berbagi kepada sesama.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo