SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan Gaji ke-13 pada awal bulan Juni 2026.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan, mengingat pencairannya bertepatan dengan momen menjelang tahun ajaran baru sekolah di mana kebutuhan pendidikan keluarga sedang meningkat.
Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Dasar Aturan dan Jadwal Pencairan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, Gaji ke-13 diperkirakan mulai cair pada awal Juni (diperkirakan mulai 2 Juni 2026).
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap setelah aturan teknis resmi diterbitkan.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Jabar Macet 2 Bulan, Dedi Mulyadi "Todong" Jawaban Menteri Rini Lewat WA
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih merampungkan kajian kebijakan tersebut, sehingga proses penetapan jadwal pastinya masih dalam tahap finalisasi pembahasan.
Komponen dan Ketentuan Khusus Gaji ke-13
Besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing abdi negara tidaklah sama. Hal ini sangat bergantung pada golongan, jabatan, serta status kepegawaiannya.
Secara umum, komponen Gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) (Catatan: Besaran tukin menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan kondisi fiskal daerah).
Ketentuan Khusus untuk CPNS dan PPPK:
-
CPNS: Umumnya akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Khusus CPNS daerah, nominalnya menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
-
PPPK: Perhitungan dilakukan secara proporsional bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka tidak termasuk sebagai penerima Gaji ke-13 tahun ini.
Rincian Batas Maksimal Nominal Gaji ke-13 (Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026)
Selain ASN reguler, pemerintah juga telah menetapkan besaran Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Berikut adalah rincian nominal maksimalnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
| Jabatan | Nominal Maksimal |
| Ketua / Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua / Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)
| Tingkat Jabatan | Nominal Maksimal |
| Setara Eselon I | Rp28.446.200 |
| Setara Eselon II | Rp19.514.200 |
| Setara Eselon III | Rp13.842.300 |
| Setara Eselon IV | Rp10.612.900 |
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN (Berdasarkan Pendidikan)
| Tingkat Pendidikan | Masa Kerja < 10 Tahun | Masa Kerja 10 - 20 Tahun | Masa Kerja > 20 Tahun |
| SD / SMP / Sederajat | Rp4.285.200 | Rp4.639.300 | Rp5.052.600 |
| SMA / D1 / Sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.347.400 | Rp5.861.500 |
| S1 / D4 / Sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.160.500 | Rp7.825.800 |
| S2 / S3 / Sederajat | Rp7.764.100 | Rp8.357.500 | Rp9.050.500 |
Dengan cairnya Gaji ke-13 ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, dapat tetap terjaga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak jelang pergantian tahun ajaran baru.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo