Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aturan Baru Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026: Segini Jatah untuk CPNS, PPPK, dan Pegawai Non-ASN

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 25 Mei 2026 | 19:18 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan Gaji ke-13 pada awal bulan Juni 2026.

Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan, mengingat pencairannya bertepatan dengan momen menjelang tahun ajaran baru sekolah di mana kebutuhan pendidikan keluarga sedang meningkat.

Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Dasar Aturan dan Jadwal Pencairan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, Gaji ke-13 diperkirakan mulai cair pada awal Juni (diperkirakan mulai 2 Juni 2026).

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap setelah aturan teknis resmi diterbitkan.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Jabar Macet 2 Bulan, Dedi Mulyadi "Todong" Jawaban Menteri Rini Lewat WA

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih merampungkan kajian kebijakan tersebut, sehingga proses penetapan jadwal pastinya masih dalam tahap finalisasi pembahasan.

Komponen dan Ketentuan Khusus Gaji ke-13

Besaran Gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing abdi negara tidaklah sama. Hal ini sangat bergantung pada golongan, jabatan, serta status kepegawaiannya.

Secara umum, komponen Gaji ke-13 meliputi:

Ketentuan Khusus untuk CPNS dan PPPK:

Rincian Batas Maksimal Nominal Gaji ke-13 (Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026)

Selain ASN reguler, pemerintah juga telah menetapkan besaran Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Berikut adalah rincian nominal maksimalnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Jabatan Nominal Maksimal
Ketua / Kepala Rp31.474.800
Wakil Ketua / Wakil Kepala Rp29.665.400
Sekretaris Rp28.104.300
Anggota Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

Tingkat Jabatan Nominal Maksimal
Setara Eselon I Rp28.446.200
Setara Eselon II Rp19.514.200
Setara Eselon III Rp13.842.300
Setara Eselon IV Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & PTN (Berdasarkan Pendidikan)

Tingkat Pendidikan Masa Kerja < 10 Tahun Masa Kerja 10 - 20 Tahun Masa Kerja > 20 Tahun
SD / SMP / Sederajat Rp4.285.200 Rp4.639.300 Rp5.052.600
SMA / D1 / Sederajat Rp4.907.700 Rp5.347.400 Rp5.861.500
S1 / D4 / Sederajat Rp6.591.000 Rp7.160.500 Rp7.825.800
S2 / S3 / Sederajat Rp7.764.100 Rp8.357.500 Rp9.050.500

Dengan cairnya Gaji ke-13 ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat, khususnya aparatur negara, dapat tetap terjaga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak jelang pergantian tahun ajaran baru.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#gaji ke-13 #cpns #non-ASN #pppk #asn