SOLOBALAPAN, JAWA TENGAH — Drama hilangnya seorang calon pengantin perempuan menjelang prosesi akad nikah di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang.
Calon mempelai bernama Nayla Anik Setiyawati (19) yang kabur enam jam sebelum ijab kabul akhirnya ditemukan bersama seorang pemuda bernama Davin Febriansyah (18).
Kejadian yang viral di media sosial pada Kamis dini hari (21/5/2026) tersebut sontak membuat syok keluarga besar.
Pasalnya, seluruh persiapan resepsi pernikahan mulai dari tenda, dekorasi, hingga konsumsi telah rampung 100 persen untuk menyambut hari bahagia Nayla dengan calon suaminya, Muhammad Mussalim (32).
Kronologi Pelarian hingga Ditemukan di Jepara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana pernikahan Nayla dan Mussalim sejatinya bukanlah hasil perjodohan. Keduanya disebut telah lama menjalin kasih hingga bertunangan.
Baca Juga: Apa Isi Video Rok Hijau Tosca Kakak dan Adik Viral di Dapur yang Viral di TikTok hingga X?
Namun menjelang hari-H, Nayla diduga diam-diam mulai menjalin hubungan dengan Davin, seorang pemuda asal Desa Purwosari.
Meski sempat menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pernikahan saat ditanya ulang oleh keluarga pihak pria, Nayla justru mengambil keputusan nekat.
Ia memilih melarikan diri bersama Davin tepat di hari pernikahannya.
Pelarian keduanya tak berlangsung lama. Pada Sabtu (23/5/2026), pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan Nayla dan Davin di sebuah hotel di kawasan Jepara.
Keduanya lantas dijemput dan dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk menjalani pemeriksaan sekaligus proses mediasi bersama keluarga masing-masing.
Hasil Mediasi: Kesepakatan Ganti Rugi dan Rencana Pernikahan
Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, mengonfirmasi bahwa persoalan yang menggegerkan warga ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses ini dilakukan melalui dua tahap mediasi yang melibatkan seluruh belah pihak.
Berikut adalah rincian kesepakatan dari hasil mediasi tersebut:
| Pihak yang Terlibat | Nominal Ganti Rugi | Keterangan & Tenggat Waktu |
| Keluarga Nayla kepada Keluarga Mussalim | Rp30.000.000 | Sebagai kompensasi kerugian akibat pembatalan sepihak. Disepakati dibayar pada pertengahan Juni mendatang. |
| Davin kepada Keluarga Nayla | Rp70.000.000 | Sebagai pengganti biaya persiapan resepsi pernikahan yang telah telanjur dikeluarkan. Disepakati untuk dibayar secara mencicil. |
Selain denda finansial, mediasi tersebut juga menghasilkan keputusan penting terkait kejelasan masa depan hubungan kedua sejoli yang nekat kabur tersebut.
“Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya,” ujar Kapolsek Mujahid, Minggu (24/5/2026).
Kisah pelarian Nayla ini menuai beragam reaksi dan perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak sangat menyayangkan keputusannya yang dinilai mempermalukan keluarga serta lari dari komitmen.
Namun di sisi lain, tak sedikit warganet yang memandang tindakan ini sebagai bentuk keberanian dan kejujuran seorang perempuan dalam mengikuti suara hatinya sebelum telanjur terikat dalam ikatan pernikahan yang tidak diinginkan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo