SOLOBALAPAN.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kembar di Surabaya mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan kondisi rumah sepi saat istrinya tidak berada di rumah.
Polisi menyebut aksi pelaku berlangsung berulang selama bertahun-tahun hingga salah satu korban dilaporkan hamil.
Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial WRS (39), warga Surabaya, atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke aparat penegak hukum melalui dukungan pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2026.
Anggota Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan, gelar perkara, hingga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Kita sudah menetapkan menaikkan menjadi tingkat penyidikan dan juga penetapan tersangka. Tersangka WRS warga Surabaya sudah kita amankan dan ditahan," ujarnya, Jumat (22/5).
Baca Juga: Link Kebaya Cokelat Bercocok Tanam di Atas Sofa Masih Jadi Buruan Netizen, Emang Apa Isi Videonya?
Modus Pelaku: Menunggu Istri Pergi, Rumah Sepi Jadi Kesempatan
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, WRS telah tinggal bersama korban sejak 2017 setelah menikahi ibu kandung mereka.
Kedua anak kembar tersebut mengenal pelaku sejak ibu mereka menikah kembali dan hidup serumah di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkap pelaku menggunakan pola yang sama dalam menjalankan aksinya.
"Modus yang dilakukan tersangka saat situasi rumah sedang sepi. Dimana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar entah ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan dari pada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kembar," ungkapnya.
Menurut polisi, korban pertama berinisial RF diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026.
Sementara saudara kembarnya, RB, diduga menjadi korban sejak 2025 sampai 2026.
Ganis menjelaskan tindakan itu dilakukan lebih dari sekali.
"Pertama dilakukan kepada RF ya sejak tahun 2023 sampai dengan 2026, dilakukan lebih dari satu kali. Begitu juga dilakukan kepada RD saudara kembar berikutnya sejak 2025 sampai 2026," tambahnya.
Dalam salah satu pola yang diungkap penyidik, pelaku disebut meminta korban memijat hingga masuk ke kamar saat korban sedang tidur.
Korban Diancam Dibunuh agar Tidak Melapor
Penyidik menyebut kedua korban memilih diam selama bertahun-tahun karena berada di bawah tekanan psikologis.
Polisi mengungkap pelaku menggunakan ancaman pembunuhan serta manipulasi psikologis agar korban takut mencari pertolongan.
"Kedua korban selalu diancam akan dibunuh oleh tersangka. Alhamdulillah ini laporan dibantu DP3AK Surabaya bukan dari orang tua. Karena orang tua juga diancam akan dibunuh," bebernya.
Keterangan serupa juga disampaikan penyidik terkait pola grooming yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses, agar korban merasa takut dan pasrah,” jelas Ganis.
Polisi menyebut keberanian korban untuk akhirnya bersuara menjadi faktor penting dalam pengungkapan perkara.
“Upaya penanganan ini sukses dilakukan karena adanya keberanian korban untuk bersuara. Keberanian mereka muncul karena adanya dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang peduli,” ujar Kombes Pol Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Satu Korban Hamil, Pemkot Surabaya Tempatkan Korban di Rumah Aman
Dampak kekerasan seksual yang berlangsung bertahun-tahun itu menyebabkan salah satu korban mengalami kehamilan.
"Akibat kekerasan seksual itu salah satu korban (RF) hamil lima bulan," tegasnya.
Dalam sumber lain, polisi menyebut usia kandungan korban telah mencapai sekitar 25 minggu atau kurang lebih enam bulan.
Pemerintah Kota Surabaya kemudian melakukan langkah perlindungan darurat terhadap kedua korban.
Korban telah dievakuasi ke rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk menjalani pendampingan intensif.
"Korban saat ini kami tempatkan di rumah aman Pemkot Surabaya, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk memulihkan trauma yang, serta memberikan jaminan kesehatan atas kehamilannya," imbuhnya.
Selain pemulihan trauma dan layanan kesehatan, pendampingan juga diberikan kepada ibu kandung korban yang disebut turut mengalami tekanan selama perkara berlangsung.
Pemenuhan hak pendidikan korban juga disebut tetap dijamin selama masa penanganan.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum untuk Tersangka
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen keluarga hingga pakaian dan hasil visum.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, pakaian dalam, hingga hasil visum et repertum.
Karena korban masih berstatus anak saat kejadian berlangsung, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis.
WRS dijerat dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal dalam KUHP.
"Kedua anak korban pada saat dilakukan kekerasan seksual adalah masih di bawah umur. Makanya penerapan pasal yang kami terapkan di antaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, ya. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian Undang-Undang Kekerasan Seksual yaitu adalah 12 tahun ancamannya. Begitu juga dengan KUHP, ancamannya kurang lebih ada 12 tahun," tuturnya.
Polisi juga memastikan status pelaku sebagai ayah tiri menjadi unsur pemberat pidana.
"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini, kami terapkan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual, berikutnya juga kita lapis dengan KUHP. Tentunya karena ini adalah orang tua, meskipun ayah tiri tapi dia adalah orang tua atau wali, tentunya ada penambahan pasal untuk lebih memberatkan, yaitu sepertiga dari hukuman pokok," tutup Ganis. (lz)
Editor : Laila Zakiya