Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

BEJAT! Anak Kembar di Surabaya Dicabuli Ayah Tiri di Surabaya, 1 Anak Dilaporkan Hamil

Laila Zakiya • Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

 

SOLOBALAPAN.COM — Polda Jawa Timur menangkap seorang ayah tiri berinisial WRS (39), warga Surabaya, atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang merupakan saudara kembar di bawah umur.

Dalam kasus ini, satu korban dilaporkan mengalami kehamilan.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak sekolah yang diteruskan ke DP3APPKB Kota Surabaya dan kemudian ditangani Ditres PPA-PPO Polda Jatim.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal serumah sejak 2017 setelah menikahi ibu kandung kedua anak.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Anak-anak ini tinggal bersama pelaku sejak ibunya menikah kembali pada tahun 2017,” ujar Ganis.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual berlangsung dalam rentang waktu berbeda terhadap masing-masing korban.

Polisi menyebut korban pertama berinisial RF diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga 2026. Sementara saudara kembarnya, RB, diduga menjadi korban pada periode 2025 hingga 2026.

“Pertama dilakukan kepada RF ya sejak tahun 2023 sampai dengan 2026, dilakukan lebih dari satu kali. Begitu juga dilakukan kepada RD saudara kembar berikutnya sejak 2025 sampai 2026,” tambahnya.

Menurut penyidik, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi rumah sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Di mana ibu anak ini sedang pergi ke luar, entah itu ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual,” bebernya.

Keterangan serupa disampaikan polisi terkait pola tindakan pelaku yang memanfaatkan relasi keluarga dan kesempatan saat korban berada di rumah bersama tersangka.

"Telah dilakukan kekerasan seksual yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026. Di mana anak kembar ini kenal terhadap pelaku ini sudah cukup lama, di tahun 2017 sejak orang tuanya atau ibunya menikah lagi. Dan kemudian anak kembar ini hidup bersama dengan ayah tiri dan juga ibunya," ungkap Ganis.

Baca Juga: Ponpes Digeledah, Kiai Jayadi Dilaporkan Cabuli 11 Santri Asuhannya di Ponorogo, Ternyata Dulunya Sempat Dikenal sebagai Dukun Sunat!

Korban Mengalami Tekanan dan Ancaman

Polda Jatim mengungkap kedua korban tidak segera melapor karena berada dalam tekanan psikologis dan ancaman dari pelaku.

“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses, agar korban merasa takut dan pasrah,” ujar Kombes Ganis.

Dalam keterangan lain, polisi menyebut korban kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum akibat intimidasi yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Anak-anak selalu dalam tekanan dan ancaman. Mereka takut melapor karena diancam dan dibuat tidak percaya terhadap proses hukum,” kata Ganis.

Kasus kemudian terbongkar setelah korban memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar dan pihak sekolah.

“Bahwa upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban untuk melapor dan adanya dukungan dari masyarakat, korban mau melaporkan ke aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan percepatan penanganan dilakukan setelah laporan diterima.

"Berkat keberanian korban untuk melapor dan tentunya karena adanya dukungan dari masyarakat untuk korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan ini disampaikan kemarin dan kita melakukan upaya percepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat, dan juga kita melakukan upaya gelar perkara, sehingga kita sudah bisa menetapkan menaikkan menjadi tingkat penyidikan dan juga penetapan tersangka," ucap Abast.

Baca Juga: Menjajal Sate Kuda Bu Endang Polokarto: Kuliner Unik Pembakar Stamina di Jalur Solo–Karanganyar

Satu Korban Dilaporkan Hamil

Dalam perkara ini, satu korban dilaporkan mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar 25 minggu atau enam bulan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Surabaya Thussy Apriliyandari menyatakan kedua korban telah dievakuasi ke rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami melakukan pendampingan psikologis intensif untuk trauma korban, pendampingan kesehatan, termasuk perawatan kehamilan bagi salah satu korban,” katanya.

Penanganan juga mencakup perlindungan psikososial dan jaminan pendidikan selama proses pemulihan.

"Korban saat ini kami tempatkan di rumah aman Pemkot Surabaya, dengan memberikan perlindungan dan pendampingan untuk memulihkan trauma yang, serta memberikan jaminan kesehatan atas kehamilannya," lanjut Thussy.

Baca Juga: Neymar Jr Cedera Apa Lagi? Kambuh Usai Dua Hari Dipanggil Timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026, Carlo Ancelotti Was-was

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Usai gelar perkara, polisi menetapkan WRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tersangka sudah kita amankan," ujar Kombes Ganis Setyaningrum.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen identitas, pakaian, serta hasil visum et repertum.

Karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian, penyidik menerapkan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta KUHP.

“Kedua anak korban pada saat dilakukan kekerasan seksual adalah masih di bawah umur. Makanya penerapan pasal yang kami terapkan di antaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, ya. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian Undang-Undang Kekerasan Seksual yaitu adalah 12 tahun ancamannya. Begitu juga dengan KUHP, ancamannya kurang lebih ada 12 tahun,” tutur Kombes Ganis.

Selain itu, status tersangka sebagai ayah tiri sekaligus wali korban menjadi faktor pemberat pidana.

“Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini, kami terapkan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual, berikutnya juga kita lapis dengan KUHP. Tentunya karena ini adalah orang tua, meskipun ayah tiri tapi dia adalah orang tua atau wali, tentunya ada penambahan pasal untuk lebih memberatkan, yaitu sepertiga dari hukuman pokok," tutup Ganis. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pelecehan seksual. Surabaya #anak kembar #ayah tiri