SOLOBALAPAN, NASIONAL — Nama mantan perwira tinggi militer, Brigjen TNI Teddy Hernayadi, kembali mencuat dan menyita perhatian publik setelah kembali disebut dalam ruang diskusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan militer.
Mantan Panglima TNI Yudo Margono bahkan sempat menyinggung perkara besar ini sebagai salah satu evaluasi penting bagi korps seragam loreng.
Teddy Hernayadi mengukir sejarah kelam di peradilan militer Indonesia setelah divonis hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2016 lalu.
Kasus tersebut tercatat sebagai salah satu skandal megakorupsi terbesar yang pernah menjerat perwira tinggi TNI Angkatan Darat dari kecabangan keuangan.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Sita Barang Bukti dari Rumah Tersangka Korupsi Retribusi PKL
Profil dan Biodata Singkat Brigjen Teddy Hernayadi
Teddy Hernayadi merupakan jenderal bintang satu yang meniti karier militernya di bidang finansial pertahanan. Berikut adalah rangkuman biodatanya:
-
Nama Lengkap: Brigjen TNI Teddy Hernayadi
-
Tempat, Tanggal Lahir: Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963
-
Pangkat Terakhir: Brigadir Jenderal TNI (Perwira Tinggi Bintang Satu)
-
Kecabangan/Satuan: Korps Keuangan (CKU) - TNI Angkatan Darat
-
Almamater: Akademi Militer (Lulusan 1988)
-
Masa Dinas: 1988 – 2016
Perjalanan Karier: Dari Kodam Hingga Kursi Kementerian Pertahanan
Lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988, Teddy mengawali pengabdiannya sebagai perwira keuangan di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya, Jawa Timur.
Kariernya meroket berkat keahliannya di sektor manajemen anggaran hingga berhasil menembus pos strategis di ibu kota.
-
16 Februari 2010: Teddy dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI). Di saat bersamaan, ia mengemban tugas krusial sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri di Kemenhan.
-
Januari 2014: Setelah sukses bertugas di Kemenhan, ia ditarik kembali ke Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) untuk menduduki kursi nomor satu finansial matra darat, yakni sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad).
-
17 Februari 2014: Mengikuti jabatan barunya, ia resmi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal TNI.
Namun, kejayaannya di puncak struktur keuangan Angkatan Darat tidak berlangsung lama.
Hanya berselang sembilan bulan menjabat, tepatnya pada 26 September 2014, ia mendadak dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menyusul adanya temuan kejanggalan anggaran.
Skandal Korupsi Alutsista Senilai Rp130 Miliar
Aroma korupsi mulai tercium saat ditemukan adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) negara.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memperkuat sistem pertahanan nasional justru diselewengkan.
Berdasarkan hasil audit pembukuan, total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Teddy mencapai angka yang sangat fantastis, yakni berkisar 12,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp130 miliar.
Modus korupsi ini dilakukan saat dirinya masih memegang otoritas penuh sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri di Kemenhan.
Melalui serangkaian persidangan yang digelar secara maraton dan terbuka di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada tahun 2016, Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Teddy bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas tindakan yang dinilai merongrong pertahanan negara tersebut, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini menjadi yurisprudensi sekaligus salah satu hukuman paling berat dan tanpa ampun yang pernah dijatuhkan peradilan militer kepada seorang jenderal aktif di Indonesia.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo