SOLOBALAPAN.COM – Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjadi sorotan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara terkait kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel.
Pejabat yang kini menjabat sebagai Wagub Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029 itu diputus bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan tagihan penggunaan fasilitas hotel bernilai lebih dari Rp22 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026).
Ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara dengan penerapan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Lewandowski Resmi Tinggalkan Barcelona, Hansi Flick Prioritaskan Berburu Striker Nomor 9 Baru!
Bermula dari Tagihan Hotel Rp22 Juta
Kasus yang menyeret Hellyana bermula dari penggunaan fasilitas Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang pada rentang Agustus 2023 hingga September 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel.
Dalam dakwaan, Hellyana disebut melakukan pemesanan berbagai fasilitas hotel melalui Nuraida Adelia Saragih alias Adelia yang merupakan manajer hotel sekaligus pelapor.
Fasilitas yang digunakan mencakup kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi, hingga layanan lainnya.
Namun, menurut dakwaan, pembayaran atas penggunaan fasilitas tersebut tak kunjung diselesaikan kepada pihak hotel.
Pelapor disebut sudah berulang kali melakukan penagihan, tetapi tidak memperoleh penyelesaian hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Akibat persoalan itu, pelapor mengaku harus menanggung biaya tagihan dan fasilitas hotel menggunakan uang pribadi sebesar Rp22.257.000.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Penjual Pisau Sembelih di Pasar Gawok Sukoharjo Mulai Kebanjiran Order
Hellyana Akan Ajukan Banding
Usai putusan dibacakan, pihak kuasa hukum Hellyana memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," jelas kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani.
Sebelumnya, Hellyana juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel dalam perkara dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat masih menjabat anggota DPRD Babel periode 2023–2024.
Baca Juga: Awas Kena Jebakan, Link Video Viral TKW Taiwan 3 Vs 1 Bisa Bikin Nangis di Pojokan
Siapa Sosok Hellyana?
Hellyana merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kelahiran Tanjung Pandan, 26 Juli 1977.
Sebelum menduduki kursi Wakil Gubernur Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani, ia lebih dulu berkarier di legislatif.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode pada 2009–2019.
Setelah itu, ia melanjutkan kiprah politik di tingkat provinsi sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024, sekaligus menjabat Ketua Komisi I.
Dalam perjalanan politiknya, Hellyana juga sempat menjadi sorotan terkait dinamika internal pemerintahan daerah.
Ia pernah mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang harmonis sejak pelantikan pada April 2025, termasuk soal komunikasi dan ruang gerak sebagai wakil gubernur.
Kini, perhatian publik tertuju pada kasus hukum yang membuatnya dijatuhi pidana empat bulan penjara atas perkara tagihan hotel yang berujung ke meja hijau. (lz)
Editor : Laila Zakiya