Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Deretan Artis hingga Anggota DPR Ramai Beri Simpati

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:19 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk sang istri saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memicu gelombang simpati dari kalangan publik figur. 

Sejumlah artis papan atas hingga anggota DPR RI terpantau memberikan dukungan moral melalui media sosial.

Dukungan tersebut banyak terlihat di kolom komentar unggahan Franka Makarim, istri Nadiem, serta melalui unggahan mandiri para artis yang mengaku sedih melihat ujian hukum yang menimpa pendiri Gojek tersebut.

Deretan Tokoh yang Memberi Dukungan

Beberapa nama besar ikut menyuarakan simpatinya dan mendoakan agar Nadiem beserta keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum kasus pengadaan Chromebook ini:

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T: Kenapa Lebih Besar dari Teroris?

Kilas Balik Tuntutan Jaksa

Berdasarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim dinilai melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Rincian tuntutan tersebut meliputi:

  1. Pidana Penjara: 18 tahun.

  2. Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

  3. Uang Pengganti: Total Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Nadiem sendiri sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut tuntutan ini sebagai sebuah "rekor" yang bahkan melampaui hukuman bagi pelaku tindak pidana berat lainnya seperti pembunuhan atau terorisme.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#nadiem makarim #anggota dpr #artis