SOLOBALAPAN, JAKARTA — Tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memicu gelombang simpati dari kalangan publik figur.
Sejumlah artis papan atas hingga anggota DPR RI terpantau memberikan dukungan moral melalui media sosial.
Dukungan tersebut banyak terlihat di kolom komentar unggahan Franka Makarim, istri Nadiem, serta melalui unggahan mandiri para artis yang mengaku sedih melihat ujian hukum yang menimpa pendiri Gojek tersebut.
Deretan Tokoh yang Memberi Dukungan
Beberapa nama besar ikut menyuarakan simpatinya dan mendoakan agar Nadiem beserta keluarga diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum kasus pengadaan Chromebook ini:
-
Inul Daratista: Melalui Instagram Story, pedangdut senior ini mengaku sedih dan merasa Nadiem sedang "dizalimi". Inul bahkan mengaitkan kejadian ini dengan prinsipnya yang selama ini enggan masuk ke dunia politik. "Sabar yo pak Nadiem kita semua berdoa buatmu... aku yakin Allah bersamamu sing kuat," tulisnya.
-
Rossa: Diva pop Indonesia ini mendoakan agar Nadiem dan Franka diberikan kemudahan dan kekuatan melewati ujian yang sedang dihadapi.
-
Prilly Latuconsina: Artis muda ini juga memberikan perhatian khusus. Melalui komentarnya, Prilly menegaskan dukungan morilnya: "Kami selalu bersamamu kaaa, doa terbaik selalu."
-
Atalia Praratya: Anggota DPR RI Fraksi Golkar sekaligus istri Ridwan Kamil ini mengirimkan doa agar ada jalan keluar dari setiap kesulitan yang dihadapi Nadiem. "Semoga Allah menguatkan dan memberi jalan keluar dari setiap kesempitan," tulisnya.
-
Novia Bachmid: Penyanyi jebolan Indonesian Idol ini juga turut mendoakan kesehatan dan kekuatan bagi Nadiem dalam menjalani seluruh proses yang ada.
Kilas Balik Tuntutan Jaksa
Berdasarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim dinilai melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Rincian tuntutan tersebut meliputi:
-
Pidana Penjara: 18 tahun.
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Uang Pengganti: Total Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
Nadiem sendiri sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaannya dan menyebut tuntutan ini sebagai sebuah "rekor" yang bahkan melampaui hukuman bagi pelaku tindak pidana berat lainnya seperti pembunuhan atau terorisme.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo