Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dicabut, 1 Korban Kyai Ashari Kembali Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Sang Penggede Ponpes

Laila Zakiya • Jumat, 15 Mei 2026 | 12:17 WIB
Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa)
Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa)

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang.

Setelah pengasuh pondok berinisial AS atau Kyai Ashari ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul satu laporan korban baru yang kembali membuka tabir dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo. Langkah tegas itu diambil usai dilakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i, Kamis (14/5/2026).

Kemenag menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Evaluasi juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegas Wamenag.

Baca Juga: Persib Bandung Bidik 3 Winger Mewah Rp22,16 Miliar! Ada Mariano Peralta hingga Eks Persis Solo Moussa Sidibe

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah satu korban tambahan resmi melapor ke Polresta Pati dengan pendampingan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).

Laporan terbaru itu menambah daftar korban yang mulai berani bersuara terkait dugaan pencabulan yang disebut terjadi sejak beberapa tahun lalu.

"Ada tambahan satu lagi laporan terkait peristiwa di Ponpes Ndholo Kusumo, Tlogosari, Kabupaten Pati," ujar  Wakasat Reskrim Polresta Pati Iswantoro di Pati, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut kepolisian, penyidik kini tengah mendalami keterangan korban untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

"Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.

Polresta Pati juga memastikan posko pengaduan masih dibuka bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban namun belum berani melapor.

"Kalau ada laporan lagi dari warga masyarakat yang menjadi korban saat itu, silakan korban mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Pati," terang Iswantoro.

Kuasa hukum dari tim Aspirasi, Burhanudin, mengungkapkan korban terbaru merupakan pengikut lama AS yang diduga mengalami tindakan asusila pada rentang 2013 hingga 2014.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Boyolali, Atap Polindes dan Rumah Warga Rusak Parah

“Korban yang kami dampingi saat ini termasuk pengikut dari awal. Selain itu, ada juga korban lain yang nantinya akan menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Burhanudin.

Ia menyebut korban saat itu sebenarnya sudah dewasa, namun tidak memiliki keberanian untuk berbicara karena adanya doktrin kepatuhan terhadap pengasuh pondok.

“Korban belum berani speak up secara mental, bahkan kepada keluarga terdekat sekalipun, apalagi melapor ke polisi,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan dalam pendampingan korban lainnya. Menurut tim advokasi, tekanan psikologis menjadi alasan utama mengapa banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun.

"Kemungkinan korbannya banyak, cuman memang kondisi psikologis, apalagi korban yang sudah menikah itu akan susah berani berbicara di depan umum," beber Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih.

Sementara itu, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap dipenuhi meski izin pondok telah dicabut. Sebanyak 252 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara menjalani pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain agar proses pendidikan tetap berjalan.

Kasus Ponpes Ndholo Kusumo kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut perlindungan santri serta pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Aparat kepolisian masih membuka peluang munculnya korban-korban lain yang ingin memberikan kesaksian dalam proses penyidikan yang terus berlangsung. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Kyai Ashari #Ndholo Kusumo #pelecehan seksual #pondok pesantren