SOLOBALAPAN, HUKUM — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook tahun 2020-2022 mencapai babak baru yang mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara resmi menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni total Rp5,6 triliun. Tuntutan ini langsung menuai reaksi keras dan kekecewaan mendalam dari bos teknologi tersebut.
Rincian Tuntutan dan Kerugian Negara
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan perangkat TIK pada ekosistem Google (Chrome Device) yang dianggap tidak diperlukan dan merugikan negara.
-
Hukuman Pokok: 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
-
Uang Pengganti: Rp809 miliar (diduga dari investasi Google ke Gojek) ditambah Rp4,8 triliun (harta yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan).
-
Total Ancaman: Jika uang pengganti tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan pidana 9 tahun, sehingga total efektif menjadi 27 tahun penjara.
Jaksa menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari kerugian langsung pengadaan Rp1,5 triliun dan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp621 miliar.
Lima Poin Memberatkan
Jaksa memaparkan beberapa poin yang memperberat tuntutan Nadiem, di antaranya:
-
Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
-
Perbuatan dilakukan di sektor pendidikan yang strategis, sehingga menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.
-
Mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
-
Mengabaikan kualitas pendidikan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
-
Dinilai berbelit-belit selama proses persidangan.
Reaksi Nadiem: "Tuntutan Ini Rekor"
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Nadiem mengungkapkan rasa tidak percayanya. Ia menilai angka uang pengganti Rp5,6 triliun adalah angka fiktif yang diambil jaksa dari puncak valuasi sahamnya saat IPO (GoTo), yang menurutnya tidak mencerminkan harta riilnya saat ini.
"Saya dituntut efektif 27 tahun, rekor, lebih besar dari berbagai kriminal lain. Saya mengklaim tidak ada kesalahan administratif maupun pidana, namun tuntutan saya lebih tinggi dari pembunuhan dan terorisme," ujar Nadiem dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan yang dipermasalahkan jaksa adalah harta sah hasil membangun lapangan kerja melalui saham Gojek sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Nadiem merasa harta legalnya dijadikan "senjata" untuk menjatuhkannya dalam kasus ini.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan pengadaan laptop dan perangkat TIK Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Jaksa mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan Indonesia dengan mengarahkan kajian pengadaan hanya pada satu produk tertentu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya pada pekan depan.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo