Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Dittipideksus Bareskrim Polri Sikat 2 Tersangka Baru Mafia Emas PT SJU: Anak Gembong Tambang dan Direktur Aktif Resmi Dicekal!

Damianus Bram • Kamis, 14 Mei 2026 | 17:42 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri tetapkan 2 bos PT SJU tersangka baru mafia emas ilegal (13/5). Dijerat pasal Minerba & TPPU hingga dicekal ke LN! (Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri)
Dittipideksus Bareskrim Polri tetapkan 2 bos PT SJU tersangka baru mafia emas ilegal (13/5). Dijerat pasal Minerba & TPPU hingga dicekal ke LN! (Dok. Dittipideksus Bareskrim Polri)

SOLOBALAPAN.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan mafia emas ilegal yang lebih besar.

Dua petinggi PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan kekayaan negara tersebut.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan "berdarah-darah" dari tersangka sebelumnya (TW, DW, dan BSW) yang sudah mendekam di sel sejak Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Pelarian 'The Doctor' Berakhir di Penang! Bandar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Internasional Diringkus Polri di Malaysia

​Sosok Tersangka: Dari Putra Mahkota hingga Direktur Aktif

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, membeberkan identitas kedua tersangka. DHB ternyata bukan orang sembarangan; ia adalah putra dari SB alias A (tokoh kunci yang baru saja meninggal dunia pada April 2026).

DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 2021-2022. Sedangkan VC adalah Direktur PT SJU yang masih aktif menjabat hingga saat ini.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.

​"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan mereka dalam menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil tambang ilegal. Forum gelar perkara sepakat menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan lima alat bukti sah," tegas Ade Safri, Rabu (13/5/2026).

​Strategi 'Follow The Money' dan Pencekalan

​Agar tidak kabur ke luar negeri, Bareskrim gerak cepat berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal DHB dan VC. Tak hanya soal tambang ilegal (Minerba), polisi juga menerapkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Polisi bekerja sama dengan PPATK untuk melacak setiap rupiah hasil kejahatan tersebut. Langkah ini diambil guna menciptakan efek jera maksimal dan mengembalikan kekayaan negara yang bocor.

​Komitmen Tanpa Ruang bagi Penambang Ilegal

​Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin adalah musuh lingkungan dan ekonomi.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun. Aktivitas ini selain merusak lingkungan, juga membocorkan kekayaan negara secara masif," tegasnya.

​Kini penyidik fokus melengkapi berkas perkara DHB dan VC dengan bukti elektronik dan keterangan ahli guna memastikan para mafia emas ini mendapat hukuman seberat-beratnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#mafia emas #emas ilegal #ade safri simanjuntak #bareskrim polri #tambang emas