SOLOBALAPAN.COM - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) 2026 mulai memunculkan harapan sekaligus kecemasan baru di kalangan guru PPPK dan honorer di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan reformasi besar terhadap sistem status tenaga pendidik yang selama ini dinilai terlalu rumit dan tidak merata.
Wacana penyederhanaan status guru hingga kemungkinan semua guru diarahkan menjadi ASN atau bahkan PNS kini menjadi sorotan luas.
Revisi UU Sisdiknas Siapkan Sistem Baru Guru
Pembahasan revisi UU Sisdiknas yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 disebut akan fokus pada penataan profesi guru secara menyeluruh.
Komisi X DPR RI menilai sistem yang selama ini membagi guru menjadi honorer, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga ASN justru menimbulkan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakjelasan karier.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan profesi guru harus ditempatkan sejajar dengan profesi lain seperti dokter atau insinyur.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa sistem status guru yang selama ini berlaku bisa berubah total dalam beberapa tahun mendatang.
Baca Juga: Nasib Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Jadi Sorotan Usai Oxford United Terdegradasi ke League One
Semua Guru Bisa Jadi ASN?
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, bahkan menyebut revisi UU Sisdiknas membuka peluang adanya penataan ulang sistem rekrutmen dan penggajian guru secara nasional.
Menurutnya, status guru honorer yang selama ini menggantung perlu diperjelas agar minimal menjadi PPPK atau bahkan PNS.
“Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” kata Hetifah.
Selain itu, DPR juga mulai membahas kemungkinan penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi guru di seluruh daerah agar tidak lagi terjadi kesenjangan kesejahteraan.
Guru Honorer dan PPPK Mulai Cemas
Di tengah pembahasan tersebut, jutaan guru honorer dan PPPK mulai mempertanyakan nasib mereka ke depan.
Kekhawatiran muncul setelah terbit Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026.
Meski pemerintah menegaskan aturan itu bukan penghapusan guru honorer, banyak tenaga pendidik tetap merasa waswas.
Kemendikdasmen sendiri memastikan tidak ada PHK massal terhadap ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah masih merumuskan skema terbaik terkait seleksi dan penataan guru ke depan.
Baca Juga: Bayu Skak Umumkan Tour “Sekawan Limo 2 Gunung Klawih”, Kota-Kota Di Jawa Timur Jadi Pembuka
Status Guru Dinilai Terlalu Banyak
Salah satu poin yang paling banyak disorot dalam revisi UU Sisdiknas adalah kemungkinan penghapusan banyak kategori guru.
Kurniasih menilai pembagian status seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, dan honorer justru membingungkan.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK, honorer. Kita pusing juga itu, terlalu banyak kategorinya,” tegasnya.
Karena itu, sistem baru disebut akan lebih sederhana dengan fokus pada profesionalisme dan kompetensi guru.
Sertifikasi Guru Jadi Kunci
Dalam konsep revisi UU Sisdiknas, sertifikat pendidik diperkirakan akan menjadi syarat penting dalam sistem baru profesi guru.
Guru nantinya tidak hanya dinilai berdasarkan status kepegawaiannya, tetapi juga kompetensi profesional yang dimiliki.
Namun tantangan besar muncul karena masih banyak guru yang belum tersertifikasi akibat keterbatasan kuota dan proses pendidikan profesi guru.
Pemerintah pun diminta memastikan proses transisi berjalan adil agar tidak merugikan guru yang sudah lama mengabdi.
Baca Juga: Kepala MTs Muhammadiyah Mangkir dari DPRD, Komisi IV Sentil Pemerintah Baru Bergerak Setelah Bencana
Reformasi Pendidikan Jangka Panjang
Selain status guru, revisi UU Sisdiknas juga akan menghadirkan konsep Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan (RIP Pendidikan).
Melalui konsep ini, arah kebijakan pendidikan nasional diharapkan lebih stabil dan tidak mudah berubah setiap pergantian menteri.
DPR menilai stabilitas kebijakan sangat penting agar reformasi pendidikan berjalan konsisten dalam jangka panjang.
Kini, jutaan guru honorer dan PPPK masih menunggu kejelasan hasil pembahasan revisi UU Sisdiknas 2026.
Banyak pihak berharap aturan baru nantinya benar-benar menjadi jalan keluar atas persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru yang selama ini belum terselesaikan. (lz)
Editor : Laila Zakiya