SOLOBALAPAN, PONTIANAK — Identitas para dewan juri dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini tengah menjadi "bulan-bulanan" warganet.
Setelah nama Dyastasita mencuat, sosok Indri Wahyuni juga tak luput dari sorotan tajam publik.
Indri menjadi pusat kritik lantaran pernyataannya yang dinilai tidak bijak saat menanggapi protes dari siswa SMAN 1 Pontianak.
Dalam video yang viral, ia justru menitikberatkan kesalahan pada cara bicara atau artikulasi peserta, bukan pada substansi jawaban yang secara konstitusi sudah benar.
Peran Indri Wahyuni dalam Polemik LCC 4 Pilar
Kontroversi bermula ketika tim SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban mengenai mekanisme pemilihan anggota BPK yang sama persis dengan SMAN 1 Sambas.
Namun, jawaban SMAN 1 Pontianak dianulir dengan pengurangan poin, sementara SMAN 1 Sambas dibenarkan.
Saat peserta mencoba melakukan pembelaan diri, Indri Wahyuni selaku juri memberikan argumen yang memicu kemarahan netizen:
"Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai," ujar Indri dalam potongan video yang beredar (9/5/2026).
Pernyataan ini dianggap publik sebagai bentuk sikap yang tidak fair dan subjektif, mengingat dalam rekaman video, suara peserta terdengar cukup jelas menyebutkan poin-poin yang diminta oleh juri.
Siapa Sebenarnya Indri Wahyuni?
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi MPR RI, Indri Wahyuni bukanlah orang baru di lingkungan lembaga tinggi negara tersebut. Berikut adalah profil singkatnya:
-
Jabatan: Ia menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
-
Tugas di MPR: Di lingkungan sekretariat, Indri terlibat aktif dalam berbagai program penguatan ideologi bangsa, termasuk mengawal pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar melalui kompetisi LCC tingkat pelajar di berbagai provinsi.
-
Kapasitas Juri: Sebagai pejabat di Sekretariat Badan Sosialisasi, ia dipercaya menjadi dewan juri untuk menilai pemahaman para siswa terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dampak Kritik Publik
Jabatan strategis yang diembannya membuat publik menyayangkan sikap "kaku" dan terkesan menyalahkan peserta tersebut.
Banyak warganet menilai, sebagai juri tingkat nasional, seharusnya terdapat mekanisme kroscek atau pemutaran ulang rekaman jika terjadi perselisihan, alih-alih memberikan sanksi pengurangan nilai hanya berdasarkan pendengaran subjektif juri saat itu.
Kini, seiring dengan permintaan maaf resmi dari pimpinan MPR RI, publik menanti apakah akan ada sanksi atau evaluasi jabatan terhadap Indri Wahyuni dan rekan sejawatnya guna menjaga integritas kompetisi di masa mendatang.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo