SOLOBALAPAN, NASIONAL — Lonjakan harga BBM non-subsidi memicu migrasi besar-besaran masyarakat ke BBM subsidi seperti Pertalite.
Guna mengantisipasi kelangkaan dan menjaga distribusi tetap merata, Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026.
Baca Juga: Kenaikan BBM Belum Berpengaruh Signifikan Terhadapa Penjualan Mobil Bekas di Solo
Langkah strategis ini diambil menyusul adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) serta dinamika kebutuhan masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.
Aturan Batas Maksimal Pembelian BBM
Dalam edaran terbaru tersebut, pemerintah mengatur nominal maksimal pengisian BBM baik untuk jenis Pertalite maupun Pertamax bagi kendaraan roda dua dan roda empat:
Kendaraan Roda 2 (Motor):
-
Pertalite: Maksimal pengisian Rp50.000.
-
Pertamax: Maksimal pengisian Rp100.000.
Kendaraan Roda 4 (Mobil):
-
Pertalite: Maksimal pengisian Rp200.000 (Wajib menggunakan QR Code MyPertamina).
-
Pertamax: Maksimal pengisian Rp400.000.
Baca Juga: Daftar Harga Lengkap BBM Diesel Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia
Larangan Tegas bagi Tangki Modifikasi dan Pelat Merah
Selain pembatasan nominal, aturan ini juga memperketat pengawasan di SPBU untuk mencegah praktik penimbunan:
-
Tangki Modifikasi: SPBU dilarang keras melayani kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau pengisian berulang-ulang.
-
Pembelian Jerigen: Dilarang untuk dijual kembali. Namun, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat membawa surat rekomendasi dari perangkat daerah.
-
Kendaraan Dinas: Mobil berpelat merah dilarang mengisi Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut sampah.
Respons Terhadap Kenaikan Harga Non-Subsidi
Pembatasan ini juga dipicu oleh harga BBM non-subsidi yang kini cukup tinggi di wilayah Jawa dan sekitarnya (Jabodetabek), di mana Pertamax Turbo menyentuh Rp19.900, Dexlite Rp26.000, dan Pertamina Dex Rp27.900 per liter.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dengan adanya spanduk sosialisasi di setiap SPBU, masyarakat dapat memahami kebijakan ini demi terwujudnya distribusi energi yang tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo