SOLOBALAPAN, PATI — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan agama.
Polresta Pati secara resmi merilis perkembangan penyidikan terhadap AS alias Kiai Ashari (51), pemilik Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, terkait tindakan asusila terhadap santri di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/5/2026), polisi mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda.
Modus Operandi: Doktrin Ketaatan Guru dan Murid
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan posisinya sebagai tokoh agama untuk memanipulasi korban.
Tersangka menanamkan doktrin bahwa seorang murid harus mengikuti semua perkataan guru demi keberkahan ilmu.
"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru agar murid bisa menyerap ilmu dari guru," ujar Kombes Jaka Wahyudi melalui siaran daring di YouTube Polres Pati.
Aksi pencabulan tersebut biasanya diawali dengan alasan meminta bantuan untuk dipijat di kamar korban, sebelum akhirnya tersangka memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh.
Penelusuran Korban Lain dan Posko Pengaduan
Terkait kabar yang beredar mengenai jumlah korban yang mencapai 50 anak hingga isu adanya korban yang hamil, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini hal tersebut belum masuk ke dalam fakta penyidikan resmi.
-
Saksi Lain: Beberapa saksi mengaku pernah diajak masuk ke ruangan pelaku atau diajak tidur bersama, namun tidak mengalami tindakan pelepasan baju seperti yang dialami korban utama.
-
Isu Kehamilan: Polisi belum menemukan bukti medis atau fakta hukum terkait adanya korban yang hamil dan dinikahi secara siri oleh tersangka.
-
Langkah Lanjut: Kepolisian telah membentuk Posko Pengaduan dan mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna ditindaklanjuti secara hukum.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan biadabnya, Kiai Ashari kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat melalui jeratan pasal berlapis:
-
UU Perlindungan Anak: Ancaman penjara maksimal 15 tahun.
-
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Ancaman penjara maksimal 12 tahun.
-
KUHP (Persetubuhan Anak): Ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada sang ayah, yang kemudian diteruskan dengan proses visum dan laporan resmi ke Polres Pati pada tahun 2024 lalu.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo