Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

16 Orang Tewas, Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki BBM di Sumsel, Bus-nya Ternyata Sudah Expired?

Laila Zakiya • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:20 WIB
Salah satu armada bus PO ALS. (Instagram @pt.antarlintassumateraofficial)
Salah satu armada bus PO ALS. (Instagram @pt.antarlintassumateraofficial)

 

SOLOBALAPAN.COM - Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Insiden tragis tersebut menewaskan 16 orang dan memicu sorotan publik setelah terungkap izin angkutan bus ALS yang terlibat ternyata sudah kedaluwarsa sejak 2020.

Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL diketahui sedang melakukan perjalanan dari Semarang menuju Medan ketika kecelakaan terjadi. Berdasarkan data sementara, kendaraan tersebut membawa sekitar 18 orang termasuk kru bus.

Humas PT ALS, Alwi Matondang, membenarkan adanya korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, termasuk kru bus.

"Informasi sementara 14 (penumpang ALS) meninggal, termasuk 3 kru (ALS), termasuk pengemudi," kata Alwi.

Baca Juga: Menu Anak Tercemar Puntung Rokok, Pengawasan MBG di Wonogiri Dipertanyakan

Bus Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan

Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika bus ALS melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi. Dari arah berlawanan datang truk tangki BBM PT Seleraya yang membawa dua orang.

Saat melintas di lokasi kejadian, bus diduga mencoba menghindari lubang di badan jalan. Namun kendaraan kehilangan kendali dan masuk ke jalur lawan hingga tabrakan frontal tak terhindarkan.

"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin.

Benturan keras antara kedua kendaraan langsung memicu kebakaran hebat. Sejumlah penumpang dilaporkan terjebak di dalam bus ketika api membesar sehingga korban jiwa terus bertambah.

Korban Tewas Termasuk Sopir Bus dan Sopir Tangki

Dari total 20 korban dalam tragedi tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari penumpang bus ALS, kru bus, sopir truk tangki, hingga kernet kendaraan.

Korban meninggal yang berhasil diidentifikasi sementara antara lain pengemudi truk tangki Aryanto (49), penumpang truk tangki Martono (48), sopir bus ALS Alif (44), kernet bus Saf (50), dan kru bus Maleh (42).

Selain itu terdapat korban penumpang bus ALS seperti Aldi Sulistiawan, istrinya Rani, serta anak mereka Bela yang ikut menjadi korban dalam kebakaran tersebut.

Sementara empat korban lainnya selamat dan menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit akibat luka bakar dan luka ringan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan proses identifikasi dilakukan secara profesional.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dan identifikasi korban dilakukan secara profesional serta transparan,” ujar Nandang.

Baca Juga: Sinopsis Salmokji: Whispering Water, Film Horor Korea Tentang Teror Mistis di Balik Waduk Tua

Bus ALS Ternyata Pakai Izin Angkutan Kedaluwarsa

Di tengah proses penyelidikan, publik dikejutkan dengan temuan bahwa izin angkutan bus ALS tersebut ternyata telah habis masa berlaku sejak 4 November 2020.

Berdasarkan data aplikasi Mitra Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bus BK 7778 DLM milik PT Antar Lintas Sumatera tercatat memiliki izin Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) yang sudah kedaluwarsa.

Bus tersebut diketahui melayani trayek Terminal Amplas Medan menuju Terminal Tawangalun Jember.

Meski izin angkutannya expired, hasil pengecekan menunjukkan uji berkala kendaraan atau KIR masih aktif hingga 11 Mei 2026. Bus terakhir menjalani uji KIR pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan.

Fakta soal izin kedaluwarsa ini kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat selain kondisi jalan, faktor kendaraan, dan kemungkinan kelalaian pengemudi.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bangkai kendaraan yang hangus terbakar, barang pribadi penumpang, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan maut tersebut.

Tragedi kecelakaan bus ALS di Sumatera Selatan ini pun menjadi perhatian luas masyarakat karena tingginya jumlah korban jiwa serta dugaan adanya persoalan administrasi kendaraan yang tetap beroperasi meski izin angkutannya telah lama habis masa berlaku. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bus ALS #Sumsel #truk tangki BBM #kecelakaan maut