SOLOBALAPAN.COM - Nama Jeni Rahmadial Fitri mendadak jadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan malpraktik yang menghebohkan.
Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai eks finalis Puteri Indonesia Riau ini kini harus berhadapan dengan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Kasus ini langsung menyita perhatian karena melibatkan figur publik dengan citra intelektual dan kecantikan yang sebelumnya cukup kuat di mata masyarakat.
Dari Panggung Kecantikan ke Kasus Hukum
Jeni Rahmadial Fitri dikenal luas saat mengikuti ajang kecantikan tingkat provinsi.
Ia tampil sebagai sosok yang dianggap memenuhi standar “brain, beauty, and behavior” dengan latar belakang yang disebut-sebut berkaitan dengan dunia medis.
Namun, citra tersebut kini runtuh setelah terungkap dugaan praktik ilegal yang dijalankannya di bidang kecantikan.
Terseret Kasus Malpraktik
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami komplikasi serius usai menjalani tindakan estetika di klinik milik Jeni.
Dugaan kuat mengarah pada praktik medis tanpa izin dan tanpa kompetensi yang sah.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Salah satu korban bahkan mengalami kondisi yang cukup parah setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," terangnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya sementara, tetapi juga permanen, termasuk kerusakan pada bagian wajah dan kulit kepala.
Praktik Ilegal Sejak Lama
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
"Tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi," ujar Ade Kuncoro.
Bahkan, untuk satu tindakan tertentu, biaya yang dipatok tidaklah murah.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," lanjutnya.
Meski pernah mengikuti pelatihan kecantikan, Jeni disebut tidak memiliki izin resmi sebagai tenaga medis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," beber Ade.
Baca Juga: Hadirkan 190 Tim Basket, Riuh Fest Vol.1 Jadi Wadah Baru Pembinaan Atlet Usia Dini di Kota Solo
Modus dan Jumlah Korban
Dalam menjalankan praktiknya, Jeni diduga mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan calon pasien.
Ia menawarkan berbagai prosedur seperti facelift, operasi bibir, hingga perawatan estetika lainnya.
Kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ungkapnya.
Total korban yang terdata sejauh ini mencapai sekitar 15 orang, dengan berbagai tingkat kerusakan fisik yang berbeda.
Penangkapan dan Status Tersangka
Setelah melalui proses panjang, penyidik akhirnya menetapkan Jeni sebagai tersangka.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Ia ditangkap di Bukittinggi setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dampak dari kasus ini tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial. Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar yang pernah disandangnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk menjaga kredibilitas institusi serta komitmen terhadap profesionalisme para pemegang gelar.(lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan