PEKANBARU, SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan praktik dokter gadungan di Kota Pekanbaru mengungkap sisi gelap bisnis kecantikan yang minim pengawasan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JTD sebagai tersangka, yang diketahui merupakan finalis Putri Indonesia Riau 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka di sebuah klinik estetika.
Baca Juga: Manifestasi Lewat Melodi: Cara Sal Priadi Mengubah Doa Menjadi Karya Estetik yang Digilai Anak Muda
Seperti dikutip dari Riau Pos, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan.
“Iya, benar. Sudah (ditahan),” ujarnya singkat.
Mengaku Dokter Tanpa Izin Praktik
Berdasarkan penelusuran kasus, tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis tanpa memiliki legalitas resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan bahwa laporan terhadap tersangka telah diajukan sejak November 2025, namun baru diproses menjadi laporan resmi pada April 2026.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP,” ujarnya.
Konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memperkuat dugaan tersebut. Organisasi profesi itu menyatakan bahwa tersangka bukan dokter dan tidak terdaftar sebagai tenaga medis.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1447 H, Disnakkan Boyolali Genjot Program Satu Desa Satu Juleha Jelang Iduladha
Modus Diskon, Korban Bertambah
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menawarkan layanan kecantikan dengan harga miring untuk menarik pelanggan. Klinik yang dikelola menjadi titik utama praktik ilegal tersebut.
“Modusnya menawarkan tindakan operasi dengan diskon besar. Namun hasilnya justru merusak kondisi fisik korban,” ungkap Mark.
Sejauh ini, tercatat sedikitnya 15 korban yang melapor atau teridentifikasi mengalami kerugian akibat tindakan tersebut. Dua korban awal berinisial AA dan NS.
Luka Fisik hingga Trauma Psikologis
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya bersifat estetika, tetapi juga medis serius. Sejumlah korban dilaporkan mengalami kerusakan permanen pada bagian wajah.
“Ada yang mengalami kerusakan alis, wajah, bibir, hingga telinga. Bahkan beberapa korban mengalami cacat permanen dan trauma psikologis,” jelas Mark.
Jenis tindakan yang dilakukan meliputi prosedur facelift hingga operasi bibir, yang semestinya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan standar ketat.
Latar Belakang Tersangka Dipertanyakan
Dari informasi yang dihimpun, tersangka diketahui bukan berasal dari latar belakang medis, melainkan lulusan Sarjana Sastra Inggris. Namun, ia diduga berperan langsung dalam tindakan medis di klinik tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap klinik kecantikan yang beroperasi di daerah.
Celah Pengawasan dan Potensi Korban Baru
Kasus ini juga menyoroti potensi banyaknya korban yang belum melapor. Kuasa hukum membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk mengajukan laporan.
“Kami mengimbau korban lain segera melapor agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Baca Juga: Banjir 10 Ribu Pesanan Hanya Dalam 12 Jam, Berapa Harga Mobil Baru Geely Galaxy M7 yang Baru Rilis?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Kasus ini memperlihatkan celah serius dalam pengawasan klinik kecantikan, terutama yang menawarkan prosedur invasif.
Minimnya verifikasi terhadap tenaga medis serta maraknya promosi berbasis diskon menjadi kombinasi berisiko bagi konsumen.
Tanpa pengawasan ketat dari otoritas kesehatan, praktik serupa berpotensi terus berulang dengan korban yang lebih luas. (an)
Editor : Andi Aris Widiyanto