SOLOBALAPAN, NASIONAL — Nasib kurang beruntung tengah menimpa ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, mereka sudah dua bulan tidak menerima gaji.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku sedang berupaya mencari jalan keluar dengan menghubungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Windyantini.
Namun, komunikasi tersebut kabarnya masih menggantung.
Menunggu Balasan WhatsApp Menteri
Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menjalin komunikasi cepat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada Menteri Rini untuk menanyakan kepastian hukum terkait pembayaran upah para honorer tersebut.
"Saya sudah WA, Bu MenPAN-RB belum jawab," ujar KDM saat ditemui di Bandung, Selasa (28/4/2026).
Kebuntuan komunikasi ini dinilai cukup menghambat. Pasalnya, Pemprov Jabar memerlukan jawaban pasti agar langkah yang diambil tidak berisiko secara administratif maupun hukum.
Terjepit Aturan Pengangkatan PPPK
Akar masalah dari kemacetan gaji ini adalah adanya regulasi pusat yang melarang pembayaran tenaga honorer setelah dilakukan pengangkatan massal non-ASN menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
KDM menegaskan bahwa secara finansial, anggaran untuk menggaji para guru tersebut sebenarnya tersedia.
Namun, Pemprov Jabar tidak berani mencairkannya karena takut menjadi temuan penyimpangan keuangan negara jika tidak ada diskresi atau surat resmi dari MenPAN-RB.
"Karena nanti kalau kami melakukan pembayaran (bisa) disalahkan. Saya harus minta surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, bagaimana nasibnya," tegasnya.
Pertemuan Tatap Muka Jadi Agenda Mendesak
Mengingat ribuan guru sudah menunggu hak mereka selama dua bulan, KDM mengagendakan pertemuan tatap muka langsung dengan Menteri Rini dalam pekan ini.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah mencari payung hukum atau jalan tengah agar hak para pejuang pendidikan bisa segera dipenuhi.
Gubernur Jabar menekankan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat sangat krusial dalam masa transisi status kepegawaian ini agar tata kelola keuangan tetap berada pada jalur yang benar.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo