SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru.
Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan tindakan tak manusiawi terhadap puluhan anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena para korban merupakan balita dan anak usia dini.
Dugaan kekerasan yang terungkap antara lain pengikatan tangan dan kaki anak-anak saat berada di daycare.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga ada motif ekonomi di balik praktik tersebut.
13 Orang Jadi Tersangka, Ketua Yayasan hingga Pengasuh Terlibat
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, 13 tersangka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Tersangka berinisial DK (51) merupakan ketua yayasan, sedangkan AP (42) menjabat kepala sekolah.
Sementara 11 lainnya merupakan pengasuh yang bertugas sehari-hari menangani anak-anak titipan.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Polisi Bongkar Dugaan Motif Ekonomi
Penyidik menilai praktik kekerasan ini bukan semata tindakan spontan, melainkan berkaitan dengan keinginan menampung anak sebanyak mungkin demi pemasukan lebih besar.
"Motifnya ekonomi karena mereka mengejar pemasukan ekonomi. Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima [keuntungan]," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Senin (27/4/2026).
Polisi mencatat terdapat 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Dari jumlah itu, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan atau perlakuan tidak layak.
Baca Juga: Remaja Wonogiri Ditemukan Meninggal, Warga Terkejut dengan Kepergiannya
Rasio Pengasuh dan Anak Dinilai Tidak Masuk Akal
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyebut jumlah anak yang diasuh tidak sebanding dengan tenaga pengasuh yang tersedia.
"Yang disampaikan Pak Kapolresta ya benar, sangat benar, motif ekonomi. Karena masak satu orang (pengasuh) harus menjaga tujuh sampai delapan orang (anak)," ujar Adrian.
Ia menjelaskan dalam satu shift hanya ada dua hingga empat pengasuh. Padahal jumlah anak yang harus ditangani sangat banyak.
"Satu shift itu ada yang 2 (pengasuh), ada yang 3, ada yang 4. Artinya seharusnya kan dia membatasi (jumlah anak yang diasuh). Karena dari keterangan dari wali murid, mereka dijanjikan satu miss itu dua sampai tiga anak. Tapi kenapa masih menampung terus, berarti kan ini memang ada mencari keuntungan ya," lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, Pemanasan Krusial Jelang Piala AFF 2026
Pengikatan Anak Diduga Perintah Lisan Pimpinan
Fakta lain yang mengejutkan, polisi menyebut tindakan mengikat anak-anak bukan inisiatif sendiri para pengasuh. Dugaan itu disebut berasal dari arahan pimpinan lembaga.
"Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Namun tapi di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan," kata Adrian.
"(Kepala sekolah) sama juga, karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," imbuhnya.
Cara Lama yang Disebut Turun-Temurun
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa metode kekerasan tersebut sudah berlangsung lama dan diwariskan kepada pengasuh baru.
"Para pengasuh juga menyampaikan ini [mengikat anak dengan kain] disampaikan turun-temurun. Artinya sebelum mereka, cara-cara itu sudah disampaikan," ujar Adrian.
Jika temuan ini terbukti, maka kasus Little Aresha bukan sekadar pelanggaran sesaat, melainkan dugaan sistem pengasuhan menyimpang yang berjalan dalam waktu lama.
Kasus Daycare Little Aresha Jogja kini menjadi sorotan nasional. Banyak pihak mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum, termasuk dugaan aktor utama di balik kebijakan operasional daycare.
Selain penegakan hukum, kasus ini juga memunculkan tuntutan evaluasi ketat terhadap izin, pengawasan, serta standar keselamatan tempat penitipan anak di Indonesia. (lz)
Editor : Laila Zakiya