Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Darimana Gaji Manajer Kopdes Merah Putih? Menkeu Purbaya Mengaku Tak Tahu Sumber Anggarannya, Kini Tuai Sorotan

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 24 April 2026 | 16:48 WIB
Pendaftaran SPPI dan CPNS 2026 Berbarengan, Apakah Boleh Ikut Keduanya? Simak Penjelasan Resminya
Pendaftaran SPPI dan CPNS 2026 Berbarengan, Apakah Boleh Ikut Keduanya? Simak Penjelasan Resminya

SOLOBALAPAN, JAKARTA — Teka-teki mengenai sumber pendanaan gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mulai menuai sorotan publik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara mengejutkan mengaku tidak mengetahui secara rinci dari mana asal anggaran untuk menggaji para manajer tersebut, tepat di saat proses rekrutmen masif dijadwalkan tutup pada Jumat (24/4/2026).

Purbaya menegaskan bahwa saat ini otoritas fiskal hanya fokus pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran cicilan pembangunan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Keterlibatan Kemenkeu disebut terbatas pada aspek makro pembiayaan infrastruktur pendukungnya saja.

Baca Juga: Pendaftaran SPPI dan CPNS 2026 Berbarengan, Apakah Boleh Ikut Keduanya? Simak Penjelasan Resminya

Kemenkeu Hanya Urus Cicilan Program

Dalam keterangannya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa urusan operasional internal koperasi berada di luar pantauan langsung bendahara negara.

Ia mengaku tidak paham mengenai detail pengupahan yang sedang ramai diperbincangkan calon pelamar.

"Koperasi saya enggak tahu. Tapi yang saya bayar ke koperasi kan hanya cicilan Rp40 triliun per tahun itu. Yang lain saya enggak paham," tegas Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan awak media.

Pernyataan ini seolah memberikan sinyal adanya pemisahan jalur koordinasi antara pembiayaan proyek utama dengan manajemen SDM di tingkat koperasi desa.

Klarifikasi Skema Penggajian PKWT

Secara terpisah, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Teddy Bharata, mencoba meredam kekhawatiran publik terkait standar upah para manajer.

Teddy menjelaskan bahwa mekanisme penggajian nantinya akan mengacu pada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga tetap memiliki landasan hukum yang jelas.

Teddy meminta para pelamar tidak cemas meskipun besaran pastinya masih dalam tahap penggodokan.

"Kita tidak bisa asal memberikan gaji karena ada aturannya. Saat ini besarannya masih dalam tahap pembahasan intensif," jelas Teddy Bharata. Penyesuaian gaji pun dipastikan akan bersifat objektif mengikuti ketentuan yang berlaku di tiap daerah operasi masing-masing.

Bukan Diambil dari Pinjaman Rp3 Miliar

Satu hal yang ditegaskan oleh Teddy adalah bantahan terkait isu gaji manajer yang diambil dari dana pinjaman bank Himbara sebesar Rp3 miliar per desa.

Ia memastikan dana tersebut memiliki peruntukan lain bagi pengembangan desa, sementara gaji manajer diklaim tetap bersumber dari pemerintah melalui skema yang disesuaikan oleh pihak terkait.

"Bukan (dari Rp3 miliar), itu dari pemerintah. Sesuai aturannya kan menyesuaikan, tidak bisa disamaratakan di tiap wilayah. Yang lainnya disiapkan oleh Agrinas Pangan," tambah Teddy.

Meskipun belum ada kepastian apakah akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), pemerintah menjanjikan bahwa struktur pengupahan akan tetap memperhatikan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Kopdes Merah Putih #Gaji Manajer #sorotan #Menkeu Purbaya