Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tertangkap OTT KPK hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, Benarkah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Masih Terima Gaji Jadi Pejabat?

Laila Zakiya • Rabu, 22 April 2026 | 14:51 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Radar Tulungangung)
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Radar Tulungangung)

SOLOBALAPAN.COM - Nama Gatut Sunu Wibowo kembali menjadi sorotan nasional setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Tulungagung itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah pihak lain yang ikut diamankan.

Kasus ini memicu banyak pertanyaan publik. Salah satu yang paling ramai dibahas adalah apakah seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan masih menerima gaji dari negara.

Baca Juga: Jazz Triwindu Senin Malam Bisa Jadi  Tempat “Pelarian” Bagi Gen Z Solo di Awal Pekan

OTT KPK Bikin Pemkab Tulungagung Tegang

Pasca penangkapan, suasana di kompleks Pemerintah Kabupaten Tulungagung disebut berubah drastis.

Aktivitas birokrasi tetap berjalan, namun berada dalam pengamanan ketat dan pengawasan berlapis.

Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipanggil bergantian untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di beberapa ruangan.

"Semua ruangan bagian barang dan jasa sudah dibuka. Pelayanan tetap berjalan normal," ujar Kabag Kesra Setda Tulungagung, Makrus Manan.

Kondisi ini terjadi setelah KPK melakukan pengembangan kasus OTT yang menyeret Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga: PSS Sleman di Ambang Juara Grup B? Cek Hitung-hitungan Terbaru Promosi Liga 1 Bersama Persipura dan Barito

Benarkah Gatut Sunu Wibowo Masih Terima Gaji?

Meski berstatus tersangka dan menjalani proses hukum, Gatut Sunu Wibowo disebut masih berhak menerima gaji pokok sebagai kepala daerah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum tetap memperoleh hak gaji sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai Bupati Tulungagung, gaji pokok yang diterima disebut sekitar Rp2,1 juta per bulan.

Namun tunjangan jabatan, fasilitas operasional, dan hak tambahan lain yang melekat pada jabatan disebut dihentikan selama proses hukum berlangsung.

Artinya, isu bahwa Gatut Sunu Wibowo masih menerima gaji memiliki dasar aturan, tetapi tidak sepenuhnya menerima seluruh fasilitas seperti saat aktif menjabat normal.

Baca Juga: Kabel “Maut” di Sragen, Kelalaian Infrastruktur Dipertanyakan

Sejumlah Pejabat Ikut Diamankan

Dalam operasi tersebut, sedikitnya 15 orang turut diamankan.

Sebagian diperiksa di Tulungagung, sementara lainnya dibawa ke Jakarta untuk pendalaman perkara.

Sebanyak 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung bahkan diberangkatkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal hampir 12 jam.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara maupun barang bukti yang diamankan.

Dugaan Aliran Dana Jadi Sorotan

Kasus yang menjerat Gatut disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah OPD.

Dalam penyelidikan, muncul dugaan adanya tekanan terhadap 16 OPD untuk mengumpulkan dana miliaran rupiah.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya kepada pihak tertentu.

Jika terbukti di pengadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi kepala daerah paling disorot pada 2026. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Bupati Tulungagung #Gatut Sunu Wibowo #viral #gaji #ott kpk