Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sempat Kabur ke Australia, Andi Hakim Febriansyah Eks Pejabat BNI Kini Resmi Ditahan Polda Sumut, Ini Kronologi Kasusnya

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 20 April 2026 | 19:49 WIB
Andi Hakim Febriansyah.
Andi Hakim Febriansyah.

 

SOLOBALAPAN, MEDAN – Pelarian mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, berakhir di tangan pihak kepolisian.

Tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kasus yang mencuat pada awal tahun 2026 ini menghebohkan publik lantaran melibatkan nominal yang fantastis dan menyasar dana milik institusi keagamaan.

Sempat Buron ke Australia

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Andi Hakim terdeteksi melarikan diri hanya dua hari setelah laporan polisi dibuat oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026.

Tersangka diketahui terbang dari Bali menuju Australia guna menghindari pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Isu Kapal Tanker Pertamina Diawaki Full Kru India Terjebak di Selat Hormuz, Netizen Tuntut Penjelasan

Namun, pelariannya terhenti pada 30 Maret 2026, saat ia dan istrinya kembali ke Indonesia. Andi pun langsung diamankan petugas saat tiba di bandara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi: Janji Bunga 8 Persen

Aksi tipu-tipu Andi Hakim ternyata sudah dimulai sejak tahun 2019.

Ia memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment”.

Guna memikat pihak gereja, Andi menjanjikan bunga selangit sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas standar perbankan saat itu yang hanya berkisar 3,7 persen.

Untuk meyakinkan korbannya, Andi diduga melakukan tindakan kriminal serius:

Kerugian Mencapai Rp28 Miliar

Akibat perbuatan lancung Andi Hakim, jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara harus menanggung kerugian total yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Saat ini, kepolisian terus mendalami aliran dana tersebut untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian aset milik para jemaat yang telah digelapkan.


Ringkasan Kasus Andi Hakim Febriansyah:

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Andi Hakim Febriansyah #Pejabat BNI #Polda Sumut #australia