SOLOBALAPAN, MEDAN – Pelarian mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, berakhir di tangan pihak kepolisian.
Tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Kasus yang mencuat pada awal tahun 2026 ini menghebohkan publik lantaran melibatkan nominal yang fantastis dan menyasar dana milik institusi keagamaan.
Sempat Buron ke Australia
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Andi Hakim terdeteksi melarikan diri hanya dua hari setelah laporan polisi dibuat oleh Kepala Cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026.
Tersangka diketahui terbang dari Bali menuju Australia guna menghindari pemeriksaan.
Namun, pelariannya terhenti pada 30 Maret 2026, saat ia dan istrinya kembali ke Indonesia. Andi pun langsung diamankan petugas saat tiba di bandara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi: Janji Bunga 8 Persen
Aksi tipu-tipu Andi Hakim ternyata sudah dimulai sejak tahun 2019.
Ia memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment”.
Guna memikat pihak gereja, Andi menjanjikan bunga selangit sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas standar perbankan saat itu yang hanya berkisar 3,7 persen.
Untuk meyakinkan korbannya, Andi diduga melakukan tindakan kriminal serius:
-
Pemalsuan Dokumen: Membuat bilyet deposito palsu agar terlihat resmi.
-
Pemalsuan Tanda Tangan: Memalsukan tanda tangan nasabah untuk memuluskan proses administrasi.
-
Pengalihan Dana: Uang jemaat tidak masuk ke sistem bank, melainkan dialirkan ke rekening pribadi, rekening istri, serta perusahaan miliknya.
Kerugian Mencapai Rp28 Miliar
Akibat perbuatan lancung Andi Hakim, jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara harus menanggung kerugian total yang ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Saat ini, kepolisian terus mendalami aliran dana tersebut untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian aset milik para jemaat yang telah digelapkan.
Ringkasan Kasus Andi Hakim Febriansyah:
-
Tersangka: Andi Hakim Febriansyah (Eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara).
-
Korban: Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
-
Kerugian: Rp28 Miliar.
-
Status: Ditahan Polda Sumut sejak 30 Maret 2026.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo