SOLOBALAPAN, DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus memanas di media sosial, khususnya platform X (Twitter).
Kasus ini menjadi ironi besar mengingat para terduga pelaku merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak korban.
Ketegasan pihak kampus dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk para alumni ternama, menunjukkan bahwa tindakan objektifikasi terhadap perempuan di lingkungan akademik adalah pelanggaran berat.
Kekecewaan Alumni dan Influencer
Konten kreator edukatif sekaligus alumni UI, Sadam Permana, menjadi salah satu sosok yang paling vokal menyuarakan kemarahannya. Ia merasa sangat terpukul mengetahui almamaternya tercoreng oleh perilaku oknum mahasiswa angkatan 2023.
"Faktanya adalah mereka mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya belajar bagaimana cara melindungi korban, tapi malah menjadi pelaku," ujar Sadam dalam unggahannya.
Ia menegaskan tidak rela jika lulusan dari kampus tersebut menjadi praktisi hukum namun memiliki rekam jejak sebagai pelaku pelecehan seksual.
Siapa Saja Nama yang Mencuat?
Berdasarkan video dan data yang diunggah oleh Sadam Permana serta informasi yang beredar luas di media sosial, terdapat 16 mahasiswa yang diduga terlibat.
Namun, baru sekitar 9 nama yang muncul secara eksplisit dalam daftar yang beredar di publik, antara lain:
-
Valenza Harizman
-
Irfan Khalis
-
Munif Taufik
-
Mohammad Deyca
-
Simon
-
Keona Ezra
-
Raikel Pharrel
-
Dipatya
-
Danu
Penting untuk dicatat bahwa ke-16 mahasiswa tersebut dikabarkan telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, yang secara implisit merupakan bentuk pengakuan atas keterlibatan mereka dalam percakapan grup chat yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.
Sikap Tegas BEM FH UI 2026
BEM FH UI 2026 melalui akun resmi @bem.fhui telah melayangkan pernyataan sikap resmi.
Mereka mengutuk keras segala bentuk pelecehan dan menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku rekan sejawat mereka. BEM FH UI mendesak adanya proses penanganan yang transparan, adil, dan berpihak pada korban melalui Satgas PPKS UI.
Ancaman Sanksi Akademik
Pihak universitas saat ini sedang memproses kasus ini dengan serius. Sanksi yang membayangi para pelaku tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa Drop Out (DO) atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal di ruang digital memiliki dampak nyata dan tidak bisa dianggap sebagai "sekadar candaan" di kalangan mahasiswa.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo