SOLOBALAPAN, DEPOK - Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu pelecehan seksual.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan tajam setelah dugaan pelecehan seksual verbal yang mereka lakukan melalui grup WhatsApp terbongkar dan viral di media sosial.
Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran para pelaku diduga merupakan tokoh-tokoh strategis di lingkungan organisasi kemahasiswaan.
Mirisnya, korban dari tindakan tidak terpuji tersebut mencakup rekan sesama mahasiswi hingga tenaga pendidik (dosen).
Kronologi Terbongkarnya Grup Chat
Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp tersebut beredar luas. Dalam obrolan tersebut, ditemukan berbagai bentuk pelecehan verbal, antara lain:
-
Objektifikasi Tubuh: Mengomentari foto-foto Instagram mahasiswi dan dosen dengan narasi vulgar.
-
Lelucon Asusila: Menggunakan frasa merendahkan yang menjadikan perempuan sebagai objek pemuas seksual dalam percakapan.
-
Komentar Vulgar: Diskusi yang dinilai sangat jauh dari norma akademik dan etika hukum yang mereka pelajari.
Pelaku Diduga Pengurus Organisasi Kampus
Hal yang membuat publik semakin geram adalah identitas para terduga pelaku. Berdasarkan inisial yang beredar (seperti VH, IK, DY, RM, SP, dkk), beberapa di antaranya disebut menjabat sebagai pimpinan organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa baru (ospek).
Keterlibatan para pemegang jabatan penting ini dinilai mencoreng nama baik fakultas hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan dan hak asasi manusia.
Respons Tegas Dekanat dan BEM FH UI
Pihak Dekanat FH UI bergerak cepat menanggapi laporan resmi terkait pelanggaran kode etik ini. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengecam keras konten percakapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perilaku yang merendahkan martabat manusia tidak memiliki tempat di lingkungan akademik UI.
Senada dengan dekanat, BEM FH UI bersama organisasi internal lainnya turut mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka mengutuk perilaku tersebut dan menuntut proses penanganan yang transparan bagi para korban.
Permintaan Maaf dan Bayang-bayang Sanksi DO
Sebagai perkembangan terbaru, ke-16 mahasiswa tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka di hadapan massa kampus.
Meski telah meminta maaf, proses hukum dan etik di internal universitas tetap berjalan.
Pihak kampus kini tengah mengkaji sanksi berat bagi para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi terberat yang menghantui mereka adalah pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO).
Poin Penting Kasus Pelecehan FH UI:
-
Jumlah Terduga Pelaku: 16 Mahasiswa.
-
Modus: Pelecehan verbal dan objektifikasi melalui grup WhatsApp.
-
Korban: Mahasiswi dan Dosen perempuan.
-
Status Pelaku: Diduga pengurus organisasi dan tokoh angkatan.
-
Potensi Sanksi: Sanksi administratif hingga Drop Out (DO).
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo