SOLOBALAPAN, JAKARTA - Wacana mengenai pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat.
Di tengah upaya efisiensi anggaran negara akibat tekanan ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia, muncul isu mengenai kemungkinan adanya pemangkasan nilai gaji ke-13.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa saat ini pemerintah memang tengah mempelajari berbagai opsi efisiensi belanja negara, termasuk pada komponen tambahan penghasilan ASN.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran pemotongan yang beredar di publik.
Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Pemangkasan 25%
Terkait kabar burung yang menyebut adanya pemangkasan hingga 25%, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui detail angka tersebut.
Fokus pemerintah saat ini adalah melakukan kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas fiskal namun tetap mempertimbangkan kesejahteraan aparatur negara.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN],” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (13/4/2026). Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan optimisme bahwa gaji ke-13 tetap direncanakan cair pada Juni 2026, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 per Golongan
Jika mengacu pada skema berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
| Golongan | Estimasi Besaran |
| Golongan I | Rp1,68 juta – Rp2,9 juta |
| Golongan II | Rp2,56 juta – Rp3,8 juta |
| Golongan III | Rp2,78 juta – Rp4,57 juta |
| Golongan IV | Rp3,02 juta – Rp4,77 juta |
Catatan: Nilai di atas merupakan estimasi dan dapat berubah sesuai masa kerja serta tunjangan yang melekat.
Komponen Penentu Gaji ke-13
Total dana yang diterima ASN dalam skema gaji ke-13 tidak hanya berasal dari satu sumber, melainkan akumulasi dari beberapa komponen:
-
Gaji Pokok: Sesuai dengan pangkat dan masa kerja.
-
Tunjangan Melekat: Mencakup tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP: Besaran ini sering menjadi variabel yang paling dinamis, terutama bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) & PPPK
-
Prajurit TNI & Anggota Polri
-
Pejabat Negara & Pensiunan
Kebijakan ini sangat krusial karena bagi jutaan ASN, gaji ke-13 adalah instrumen penting untuk menutup biaya pendidikan anak. Pemerintah kini berada di posisi sulit untuk menyeimbangkan antara kesehatan APBN dengan daya beli para abdi negara.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo