SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi sorotan luas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan pemerasan yang dinilai tak biasa.
Perkara ini bukan hanya soal pungutan kepada pejabat daerah, tetapi juga menyangkut cara pengendalian bawahan hingga penggunaan uang hasil dugaan pemerasan.
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut hasil pengusutan sementara, dugaan praktik tersebut bermula ketika sejumlah pejabat dilantik pada periode 2025-2026.
Para pejabat itu disebut diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status ASN.
Baca Juga: Mahfud MD Soal OTT Bupati Tulungagung: KPK Pasti Sudah Kantongi Bukti Kuat
Surat itu tidak diberi tanggal dan diduga dipakai sebagai alat tekanan agar para pejabat mengikuti keinginan pimpinan daerah.
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Kondisi itu membuat banyak pejabat berada dalam tekanan. Jika menolak permintaan tertentu, surat tersebut disebut bisa sewaktu-waktu dipakai.
“Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” paparnya.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga mengungkap adanya permintaan uang kepada para kepala OPD dan pejabat lain.
Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain meminta setoran langsung, dugaan praktik lain juga terjadi melalui penggeseran atau penambahan anggaran di OPD.
Dari nilai anggaran tersebut, diduga diminta “jatah” hingga 50 persen bahkan sebelum dana cair.
Dalam proses penagihan, ajudan bupati disebut aktif mendatangi pejabat yang belum menyetor.
“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Tekanan yang terjadi disebut membuat sebagian pejabat mencari uang dengan berbagai cara.
Bahkan, ada yang sampai memakai dana pribadi hingga meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” imbuhnya.
Dipakai untuk Apa Uang Dugaan Pemerasan Itu?
Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK menyebut uang yang telah terkumpul mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi serta pengeluaran lain.
"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep Guntur.
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan uang untuk pembagian tunjangan hari raya.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," lanjutnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.
Baca Juga: Comeback Spektakuler! EXO Siap Gelar Konser Perdana Usai Semua Member Selesaikan Wamil
Disebut Bisa Jadi Modus Baru
KPK menilai perkara ini membuka kemungkinan munculnya pola korupsi baru di daerah.
Tekanan kepada pejabat, pengaturan proyek, hingga gratifikasi disebut bisa menjadi rangkaian lanjutan untuk menutup kebutuhan setoran.
Kasus Tulungagung pun menjadi salah satu sorotan besar pada 2026 karena memperlihatkan bagaimana jabatan dapat dipakai bukan hanya untuk mengambil keuntungan, tetapi juga mengendalikan sistem birokrasi melalui rasa takut. (lz)
Editor : Laila Zakiya