Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Ida Hamidah? Kepala Samsat yang Dinonaktifkan Gubernur Dedi Mulyadi Karena Masalah Aturan Bayar Pajak, Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaannya

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 9 April 2026 | 19:52 WIB
 Ida Hamidah yang dicopot Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026)
Ida Hamidah yang dicopot Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026)

 

SOLOBALAPAN, BANDUNG - Sosok Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III atau Samsat Soekarno-Hatta (Soetta), mendadak menjadi pusat pembicaraan publik.

Namanya mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya sementara dari jabatan tersebut pada Rabu (8/4/2026).

Pencopotan ini merupakan buntut dari keluhan warga terkait pelayanan pajak kendaraan yang dinilai tidak sinkron dengan kebijakan terbaru Gubernur.

Kronologi Dicopotnya Sang Kepala Samsat

Kasus ini bermula dari unggahan video seorang warga yang viral di media sosial. Warga tersebut mengaku masih diminta melampirkan KTP asli pemilik pertama saat hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Soetta.

Padahal, per 6 April 2026, Gubernur Dedi Mulyadi telah memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama di seluruh wilayah Jawa Barat.

Merespons aduan tersebut, Dedi Mulyadi langsung melakukan investigasi kilat. "Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Dedi.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN! Said Iqbal Tuding SK Upah Sektoral Jabar 2026 Cacat Prosedur

Gubernur ingin memastikan penyebab mengapa surat edaran yang bertujuan memudahkan masyarakat tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.

Jejak Karier: Pejabat Berprestasi di Bapenda Jabar

Ironisnya, Ida Hamidah sebenarnya dikenal sebagai salah satu pejabat dengan rekam jejak yang cukup cemerlang di lingkungan Bapenda Jawa Barat. Ia tercatat pernah meraih penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik kategori jabatan administrator pada Triwulan II 2024.

Selama menjabat, Ida dikenal aktif menjalin sinergi dengan berbagai perusahaan pemilik kendaraan dan gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak.

Namun, kegagalan dalam mengimplementasikan aturan terbaru Gubernur di instansinya membuatnya harus rela melepaskan jabatannya untuk sementara waktu.

Intip Harta Kekayaan Ida Hamidah

Seiring dengan ramainya pemberitaan pencopotannya, publik juga menyoroti harta kekayaan Ida Hamidah yang tercatat dalam laporan resmi. Berikut ringkasan aset yang dimiliki:

Kategori Aset Nilai Estimasi
Tanah & Bangunan Rp4.908.000.000
Alat Transportasi (Pajero) Rp230.000.000
Surat Berharga & Kas Rp131.000.000
Harta Lainnya Rp323.000.000
Total Bersih (Setelah Utang) Rp5.467.000.000

Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat untuk tidak mengabaikan surat edaran pemerintah dan selalu memberikan pelayanan terbaik yang memudahkan, bukan menyulitkan masyarakat.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Ida Hamidah #Kepala Samsat #Gubernur Dedi Mulyadi #bayar pajak #harta kekayaan