SOLOBALAPAN, BANDUNG - Sosok Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III atau Samsat Soekarno-Hatta (Soetta), mendadak menjadi pusat pembicaraan publik.
Namanya mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya sementara dari jabatan tersebut pada Rabu (8/4/2026).
Pencopotan ini merupakan buntut dari keluhan warga terkait pelayanan pajak kendaraan yang dinilai tidak sinkron dengan kebijakan terbaru Gubernur.
Kronologi Dicopotnya Sang Kepala Samsat
Kasus ini bermula dari unggahan video seorang warga yang viral di media sosial. Warga tersebut mengaku masih diminta melampirkan KTP asli pemilik pertama saat hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Soetta.
Padahal, per 6 April 2026, Gubernur Dedi Mulyadi telah memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama di seluruh wilayah Jawa Barat.
Merespons aduan tersebut, Dedi Mulyadi langsung melakukan investigasi kilat. "Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Dedi.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN! Said Iqbal Tuding SK Upah Sektoral Jabar 2026 Cacat Prosedur
Gubernur ingin memastikan penyebab mengapa surat edaran yang bertujuan memudahkan masyarakat tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.
Jejak Karier: Pejabat Berprestasi di Bapenda Jabar
Ironisnya, Ida Hamidah sebenarnya dikenal sebagai salah satu pejabat dengan rekam jejak yang cukup cemerlang di lingkungan Bapenda Jawa Barat. Ia tercatat pernah meraih penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik kategori jabatan administrator pada Triwulan II 2024.
Selama menjabat, Ida dikenal aktif menjalin sinergi dengan berbagai perusahaan pemilik kendaraan dan gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak.
Namun, kegagalan dalam mengimplementasikan aturan terbaru Gubernur di instansinya membuatnya harus rela melepaskan jabatannya untuk sementara waktu.
Intip Harta Kekayaan Ida Hamidah
Seiring dengan ramainya pemberitaan pencopotannya, publik juga menyoroti harta kekayaan Ida Hamidah yang tercatat dalam laporan resmi. Berikut ringkasan aset yang dimiliki:
-
Tanah dan Bangunan: Total Rp4,9 miliar (terdiri dari dua properti di Bandung dan satu lahan di Garut).
-
Alat Transportasi: Satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp230 juta.
-
Harta Bergerak & Surat Berharga: Mencapai Rp145 juta.
-
Kas & Harta Lainnya: Sekitar Rp309 juta.
-
Utang: Rp125 juta.
-
Total Kekayaan Bersih: Rp5,467 miliar.
| Kategori Aset | Nilai Estimasi |
| Tanah & Bangunan | Rp4.908.000.000 |
| Alat Transportasi (Pajero) | Rp230.000.000 |
| Surat Berharga & Kas | Rp131.000.000 |
| Harta Lainnya | Rp323.000.000 |
| Total Bersih (Setelah Utang) | Rp5.467.000.000 |
Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat untuk tidak mengabaikan surat edaran pemerintah dan selalu memberikan pelayanan terbaik yang memudahkan, bukan menyulitkan masyarakat.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo