SOLOBALAPAN.COM — Tren gaya hidup menghisap rokok elektronik atau vape di Indonesia berada di ujung tanduk.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan pelarangan vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan berani ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026), menyusul temuan masif penyalahgunaan narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk liquid.
Hasil Lab BNN: Isinya Bukan Cuma Perasa!
Berdasarkan uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar, ditemukan fakta yang sangat mengejutkan.
Vape yang selama ini dianggap "lebih aman" ternyata telah disusupi zat-zat perusak saraf.
Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan. Selain itu, satu sampel diketahui mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
“Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan. Vape menjadi medium yang mempermudah penyalahgunaan zat berbahaya,” tegas Suyudi Ario Seto, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Nguntoronadi, Diduga Terkait Motor Misterius
Mengikuti Jejak Negara Tetangga
Indonesia dinilai perlu mengambil langkah tegas seperti negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Saat ini, Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos sudah lebih dulu mengharamkan peredaran vape demi melindungi warga negaranya dari ancaman New Psychoactive Substances (NPS).
Di Indonesia sendiri, tercatat sudah ada 175 jenis zat psikoaktif baru yang terdeteksi, namun regulasi hukum yang ada seringkali masih tertinggal untuk menjerat para pelakunya dengan hukuman maksimal.
Celah Hukum 'Etomidate'
Salah satu fokus BNN adalah zat etomidate. Meski sudah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025, penindakannya saat ini masih sering menggunakan UU Kesehatan yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.
Dengan memasukkannya ke RUU Narkotika, BNN berharap pengedar liquid "bius" ini bisa dijerat lebih berat.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi legislator. BNN mengibaratkan vape saat ini fungsinya mirip dengan "bong" pada sabu—sebuah alat bantu yang memfasilitasi masuknya racun ke tubuh masyarakat secara terselubung. (dam)
Editor : Damianus Bram