SOLOBALAPAN.COM — Tim NCB Interpol Divhubinter Polri sukses menciduk buron kelas kakap, Andre Fernando Tjhandra (AFT) alias The Doctor, di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026).
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba lintas negara yang selama ini menyuplai barang haram ke Indonesia.
"The Doctor" diringkus melalui operasi senyap hasil kerja sama solid dengan Special Branch PDRM setelah sempat lolos dari kejaran petugas di Kuala Lumpur.
Jaringan Narkoba Melibatkan Oknum Perwira
Nama Andre Fernando Tjhandra mencuat setelah terseret dalam kasus narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Andre diduga kuat berjejaring dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam mengendalikan peredaran gelap narkoba.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polri memburu penjahat lintas negara.
”Kami telah melakukan pemantauan sejak awal Maret 2026. Yang bersangkutan sempat lolos di Kuala Lumpur, namun akhirnya berhasil kami amankan di Penang sekitar pukul 13.44 waktu setempat,” ujar Brigjen Untung, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Sok Berani di Medsos, Ciut di Kantor Polisi: Kisah Klasik Komentar Nyinyir Berujung Klarifikasi
Modus Licik: Sabu di Dalam Boneka hingga Vape Etomidate
Sebagai distributor utama, "The Doctor" dikenal memiliki modus operandi yang sangat rapi untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil pendalaman Bareskrim Polri, Andre memasok narkoba melalui jalur pengiriman kargo dengan menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas cantik dalam kotak kado.
Tak hanya itu, Andre juga mamasok narkoba lewar jalur laut dan darat. Dia memasok sabu skala besar ke berbagai wilayah.
Berdasar hasil pendalaman, dia diketahui juga memasok cartridge vape yang mengandung zat etomidate
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Setibanya di Indonesia, Andre langsung diserahkan ke Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Andre dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diantaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.
Melihat skala peredaran dan keterlibatannya dalam jaringan internasional, "The Doctor" kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati. (dam)
Editor : Damianus Bram